Pengacara Kondang Otto Hasibuan Bongkar Ketidakadilan Terhadap Djoko Tjandra, Buka Opsi Praperadilan

Sosok pengacara kondang Otto Hasibuan bongkar ketidakadilan terhadap Djoko Tjandra, buka opsi praperadilan

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Otto Hasibuan pengacara Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri, Jumat (8/12/2017) - Kompas.com/Robertus Belarminus 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok pengacara kondang Otto Hasibuan bongkar ketidakadilan terhadap Djoko Tjandra, buka opsi praperadilan.

Djoko Tjandra dan keluarganya menunjuk pengacara kondang Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum.

Otto Hasibuan pun membuka beberapa opsi jalur hukum sebagai upaya membela kliennya, satu diantaranya praperadilan.

Diketahui, Djoko Tjandra berhasil diamankan Bareskrim Polri di Malaysia, beberapa waktu lalu.

Otto Hasibuan resmi menjadi kuasa hukum narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Otto Hasibuan menuturkan, awalnya ia ditunjuk oleh keluarga Djoko Tjandra.

Blak-blakan, Ganjar Pranowo Bongkar Kepala Daerah Sombong, Tutup Data Covid-19 Biar Dibilang Sukses

 Terkuak, Sosok Ini Bocorkan Prank Sampah Youtuber Edo Putra Settingan, Korban Ibu Kandung Sendiri

 Bukan Hanya Prasetijo Utomo, Polri Diminta Periksa Perwira Lain di Bareskrim Terkait Djoko Tjandra

 Kisah Driver Ojol Wanita Buat 2 Begal Kabur Ketakutan dengan Celurit Pelaku, Polisi Beri Kejutan

Namun, ia baru resmi mendampingi Djoko Tjandra setelah bertemu kliennya yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra, Djoko Tjandra juga mempercayai saya.

Berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto Hasibuan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Otto Hasibuan pun bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Otto Hasibuan sekaligus merasa terpanggil untuk membantu Djoko Tjandra.

Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.

Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta.

Serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Otto Hasibuan berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tidak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.

Ia merujuk Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (k) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.

 Polisi Sudah Periksa Youtuber Edo Putra Pembuat Konten Idul Adha Prank Sampah, Mirip Ferdian Paleka

"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum," ujar Otto Hasibuan.

"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal.

Lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia," sambung dia.

Menurut Otto Hasibuan, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012.

Otto mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.

Lebih lanjut, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan meminta klarifikasi kepada pihak Kejaksaan atau mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain.

Diketahui, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra ditangkap di apartemen miliknya yang berada di Malaysia oleh Polis Diraja Malaysia.

Buronan yang melarikan diri dari Indonesia sejak 2009 itu dijemput langsung oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dari Malaysia.

 Viral di Medsos, Detik-detik Minum Darah Sapi Kurban Saat Penyembelihan, Polisi Ungkap Penyebabnya

Djoko Tjandra mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Kini, Djoko telah berstatus sebagai narapidana. Untuk sementara, Djoko mendekam di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, Jakarta, untuk keperluan pemeriksaan dalam kasus pelariannya.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

Pertama, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yang telah menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Selain diduga melanggar disiplin dan kode etik, Prasetijo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain Prasetijo Utomo, penyidik juga telah menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka.

Anita Kolopaking dijerat dengan pasal berlapis.

Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

 Kesetian Suami Rawat Istri yang 4 Tahun Sakit Tumor Otak, Keluar dari Pekerjaan Demi Istri dan Anak

 Pendapat Ibunda Rizky Billar tentang Sosok Lesty Kejora: Anaknya Baik Ya, Lucu Ya, Sudah Beri Restu?

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otto Hasibuan Resmi Jadi Kuasa Hukum Djoko Tjandra", https://nasional.kompas.com/read/2020/08/02/18503371/otto-hasibuan-resmi-jadi-kuasa-hukum-djoko-tjandra?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved