Resmi Djoko Tjandra Tunjuk Pengacara Kondang Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum, Ganti Anita Kolopaking
Resmi Djoko Tjandra tunjuk pengacara kondang Otto Hasibuan jadi kuasa hukum, gantikan Anita Kolopaking
Bisa Dapat Hukuman Baru Lebih Lama
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama.
Mahfud MD mengatakan hukuman-hukuman tersebut bisa diberikan karena tingkah Djoko Tjandra.
"Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama.
Dugaan pidananya, antara lain, penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya," kata Mahfud MD dalam akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (1/8/2020).
Tidak hanya itu, Mahfud MD juga menegaskan bahwa oknum pejabat-pejabat yang telah melindunginya untuk kabur pun harus siap dipidanakan.
Ia juga mengajak masyarakat mengawal jalannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
"Pejabat-pejabat yang melindunginya pun harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini," kata Mahfud MD.
Diberitakan sebelumnya Djoko Tjandra telah buron selama 11 tahun terkait kasus tersebut.
Selama itu pula ia hidup berpindah-pindah.
Tak hanya itu Djoko Tjandra juga diduga telah menyuap sejumlah oknum pejabat Kepolisian untuk membantu pelariannya tersebut.
• Dikabarkan Dekat dengan Djoko Tjandra Hingga Disorot Mahfud MD, Harta Jaksa Wanita Ini Tak Main-Main
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penyerahan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung RI di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (31/7/2020).
Berdasarkan pengamatan Tribunnews, hadir pula Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono, Kepala Rumah Tahanan atau Rutan Salemba Renharet Ginting, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga.
Tak hanya itu, tampak pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI di dalam penyerahan terpidana tersebut.
Dalam paparannya, Kabareskrim Komjen Listyo menyebut penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia.