Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Sat Reskrim Polres Berau Amankan Ratusan Botol Berbagai Merek
Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap peredaran minuman keras atau miras ilegal di wilayah hukum Polres Berau.
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap peredaran minuman keras atau miras ilegal di wilayah hukum Polres Berau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku serta ratusan botol miras berbagai jenis dan ukuran.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian mengatakan, penangkapan dua tersangka pengedar miras ilegal di dua lokasi berbeda.
"Dua tersangka diamankan pada hari Sabtu (1/8/2020), pelaku pertama berinisial MS (33), warga Jalan Marsma Iswahyudi Gang Rajawali, Kecamatan Teluk Bayur," katanya ke TribunKaltim.co, Senin (3/8/2020).
"MS diamankan di kiosnya yang terletak di Jalan Marsma Iswahyudi sekitar pukul 21.30 Wita. Dari tangan MS, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 47 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Kolesom, 16 botol Staut (bir hitam), 22 botol bir Bintang, 11 botol Anggur Merah cap Mc Donald dan 3 botol bir Singaraja," tuturnya.
Sedangkan pelaku lain, lanjut AKP Rido, berinisial AH (33), warga Jalan Pulau Sambit Gang Aren, Kecamatan
Tanjung Redeb.
Baca juga: Layak Jadi Zona Hijau Virus Corona, Risma Beber Data Kasus dan Kesembuhan Covid-19 Terbaru Surabaya
Baca juga: Cair Pertengahan Agustus Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Bendahara Kemenkeu: Mudah-mudahan Lebih Cepat
AH juga diamankan di kiosnya yang terletak di Jalan AKB Sanipah I, Kecamatan Tanjung Redeb, sekitar pukul 23.00 Wita.
"Dari tangan AH, juga berhasil diamankan 18 botol bir Bintang, 2 botol Staut (bir hitam), 1 botol Anggur Merah dan 2 botol Soju. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 124 botol," katanya
Rido menambahkan keduanya dijerat UU tindak Pidana ringan atau tipiring dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau pengedaran minuman beralkohol dengan ancaman hukuman paling lama 3 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 50 juta," ucapnya.
Baca juga: 12 Tahun jadi TNI Gadungan Pangkat Peltu, Begini Akhirnya Nasib Muslianto Usai Kedoknya Terbongkar
Baca juga: Dampak Covid-19, 5 Negara Ini Alami Resesi Ekonomi, Termasuk 3 Negara di Asia, Bagaimana Indonesia?
Mantan Kapolsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara itu menambahkan, upaya pengungkapan peredaran miras ilegal terus dilakukan hingga ke jajaran Polsek Berau.
Ia juga meminta kerja sama masyarakat agar aktif melaporkan jika ada peredaran miras ilegal. Pasalnya, peredaran miras tersebut dapat meningkatkan angka kriminalitas hingga kecelakaan.
"Bisa dibayangkan jika sudah mabuk lalu berkendara tentu selain membahayakan orang itu sendiri juga pengendara lain, juga dapat meningkatkan angka kriminalitas," tuturnya. (*)