Bukan Prank, Edo Putra Kini Pakai Borgol dan Baju Tahanan Polisi, Terancam Hukuman Tak Main-Main
Bukan prank, Edo Putra kini pakai borgol dan baju tahanan polisi, terancam hukuman tak main-main
TRIBUNKALTIM.CO - Bukan prank, Edo Putra kini pakai borgol dan baju tahanan polisi, terancam hukuman tak main-main.
Polrestabes Medan resmi menetapkan Edo Putra dan rekannya sebagai tersangka.
Diketahui, YouTuber Edo Putra mmembuat konten meresahkan memanfaatkan momen Idul Adha, dengan membuat konten prank sampah seperti Fedian Paleka.
Kini, Edo Putra terancam hukuman tak main-main, yakni 10 tahun penjara.
Aksi prank pemberian daging kurban berisi sampah yang dilakukan oleh YouTuber Edo Dwi Putra (24) bersama rekannya, Diky Firdaus (20), diketahui telah di-setting lebih dulu oleh tersangka sebelum akhirnya viral.
Hal itu terbongkar ketika kedua content creator kanal YouTube bernama Edo Putra Official tersebut ditangkap oleh tim Siber Polrestabes Palembang.
• Heboh Video Lawas Obrolan Anji dan Ariel, Vokalis NOAH Seperti Nasehati Obrolan dengan Hadi Pranoto
• Putra Jokowi Bakal Sowan ke Prabowo Subianto, Agenda Pilkada Solo, Gibran Dapat Dukungan Gerindra
• Kaesang Bongkar Sisi Merakyat di Balik Megahnya Istana RI 1, Gula Diikat Karet, Botol Saos Terbalik
• Kabar Bahagia, Ridwan Kamil dan Atalia Adopsi Bayi Tampan Arkana Aidan Misbach, Ini Ceritanya
Edo Putra mengakui bahwa kedua korban prank sampah tersebut merupakan ibu kandung dan orangtua angkatnya sendiri.
Sebelum membuat video ia telah memberitahukan kepada mereka hendak membuat konten prank sampah.
Ide itu sempat ditolak. Namun Edo masih bersihkeras untuk melakukannya demi meningkatkan subscriber di kanal YouTube miliknya.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, meski diketahui settingan, perbuatan Edo dan Diky yang membuat video prank sampah itu telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Bahkan, banyak warganet yang mengecam aksi tersebut.
"Video hoaks daging berisi sampah ini membuat masyarakat resah sehingga pelaku kita tahan," kata Anom saat melakukan gelar perkara di Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).
Anom menjelaskan, tersangka mengunggah video tersebut pada Jumat (31/7/2020) tepat pada hari raya Idul Adha.
