Pilkada Kutim

Soal PPS Desa Sangatta Utara yang Bermasalah, KPU Kutim Masih Koordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim

Proses hukum terhadap tiga personel Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, terus berlanjut.

Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, MARGARET SARITA
Ketua KPU Kutim_Ulfa Jamiatul Farida 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Proses hukum terhadap tiga personel Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, terus berlanjut.

Ketiganya hingga saat ini masih ditahan di Polres Kutai Timur dan diperkirakan bakal memerlukan waktu lama untuk proses penyidikan hingga perkara tersebut sampai ke meja hijau.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kutim, Ulfa Jamiatul Farida mengatakan sampai saat ini, pihaknya dari Divisi SDM, masih melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Kaltim. Karena kalau ada adhoc yang bermasalah, tentu KPU Kutim harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Apakah dari PPK ( Panitia Pemilihan Kecamatan ) yang menurunkan timnya untuk menggantikan PPS yang bermasalah atau kita mengangkat PPS baru, sebagai pengganti. Masih dikoordinasikan dengan KPU Provinsi Kaltim,” kata Ulfa, Selasa (4/8/2020).

Pada prinsipnya, kata Ulfa, KPU selalu menghormati proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kutim. “Kami ikuti saja apa yang dijalankan. Prinsipnya, ketika rekapitulasi di terima, itulah hasilnya. Kalau berproses di Bawaslu dan Gakkumdu, kita juga menunggu hasil dari mereka,” ujarnya.

Baca juga; Kecurangan Pilkada Kutai Timur Sudah Dimulai, 3 PPS di Kutim Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Dukungan

Baca juga; Kunjungi Teluk Singkama Kutai Timur, Anggota DPR RI Asal Kutim Tinjau Realisasi Program P3TGAI

Pastinya saat masalah ini diungkapkan Bawaslu, dari KPU Kutim juga sudah menemui Bawaslu. Secara prinsip, untuk komunikasi publik, ada pengecualian dokumen yang memang milik KPU tidak untuk diketahui publik. “Maksudnya, ada yang boleh diketahui, ada juga yang tidak boleh. Hal itu ada dalam peraturan kita juga,” kata Ulfa.

Seperti diketahui, akhir Juli 2020 lalu, Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling didampingi Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kutim Budi Wibowo, pada tim penyidik Satreskrim Polres Kutim, menyerahkan laporan tentang dugaan pemalsuan berkas dukungan calon perseorangan.

Pelaku diduga tidak melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap 2.002 dukungan calon perseorangan, yang dinyatakan PPS telah memenuhi syarat (MS). “Kasus dugaan pemalsuan dukungan merupakan temuan dari jajaran pengawas, pada 12 Juli 2020 lalu. Setelah itu, secara marathon dilakukan klarifikasi, mulai dari mereka yang menemukan, jajaran pengawas, 16 orang saksi hingga ke anggota PPS dimaksud,” ungkap Budi.

Senin (3/8/2020), Polres Kutai Timur merilis penangkapan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut. Ketiganya adalah, SK (26), warga Jalan Padat Karya Perumahan Graha Taman Indah Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, selaku Ketua PPS Desa Sangatta Utara, AM (34), warga Jalan Diponegoro nomor 2 Desa Sangatta Utara, selaku anggota PPS Desa Sangatta Utara dan SM (49), warga Gang Kelengkeng nomor 1 RT 10 Desa Sangatta Utara juga sebagai anggota PPS Desa Sangatta Utara.

SK yang sempat kabur ke Bone, Sulawesi Selatan berhasil diamankan Rabu 29 Juli 2020 lalu, kemudian dibawa ke Sangatta, 2 Agustus 2020 kemarin. Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Kutai Timur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.(sar)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved