Sudah Jadi Tersangka Pelarian Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Mangkir dari Panggilan Bareskrim

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/15281291/ada-kegiatan-lain-anita-kolopaking-tak-penuhi-panggilan-penyidik-bareskrim

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan tangkapan layar Najwa Shihab
Anita Kolopaking Mangkir dari panggilan Bareskrim Polri 

Prasetijo Utomo merupakan perwira tinggi (pati) Polri yang telah menerbitkan surat jalan dan diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Prasetijo Utomo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Nasib Brigjen Prasetijo Utomo yang Bantu Djoko Tjandra, Kini Dipenjara, Cuma Bawa Tas Ransel

Anita Kolopaking Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.

Anita merupakan pengacara dari Djoko Tjandra yang kini masih buron.

“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.

Eks pengacara Djoko Tjandra ini dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.

“Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap dia.

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.

Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.

Red Notice Djoko Tjandra masih aktif hingga 2015

Sekretaris NCB Interpol Indonesia periode 2013-2015 Irjen (Purn) Setyo Wasisto menegaskan, tak pernah ada penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada tahun 2014 silam.

Setyo menegaskan, red notice untuk Djoko Tjandra yang sempat buron selama 11 tahun itu masih aktif hingga tahun 2015.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved