Karyawan Swasta dengan Gaji di Bawah Rp 5 Juta akan Mendapat Santunan Pemerintah, Kapan Dicairkan?
Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah berencana memberikan santunan kepada karyawan di sektor swasta.
Rencananya penerima santunan ini adalah karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Langkah ini diambil untuk menggenjot roda perekonomian nasional.
Pemerintah tengah fokus meningkatkan penyerapan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Berbagai rencana tengah digodok, guna menggenjot kembali roda perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
• AC Milan Perlu Lakukan Ini Guna Bersaing dengan Juventus di Liga Italia, Ibrahimovic Jadi Jaminan
• Jokowi Rencana Beri Bantuan Rp 600.000 Selama 6 Bulan bagi Pegawai Swasta, Penjelasan dan Syaratnya
• Laporan BPS, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal II 2020 Minus 5,32 Persen, Ekonom: Belum Resesi
• Apakah Amonium Nitrat yang Jadi Trending Topic, Diduga Penyebab Ledakan di Lebanon, Penjelasannya
Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambah, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.
Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespon pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.
"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.
Dikutip dari Kontan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
• Akhirnya Jelas, Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Pekan Depan, Setneg Proses ke Jokowi
• KABAR TERBARU, Akhirnya Tanggal Pencairan Gaji ke 13 PNS Dibuka, Tak Hanya Dapat Gaji Pokok
• Cair Pertengahan Agustus Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Bendahara Kemenkeu: Mudah-mudahan Lebih Cepat