Cair Pertengahan Agustus Gaji Ke-13 PNS TNI Polri, Bendahara Kemenkeu: Mudah-mudahan Lebih Cepat

Kemenkeu memastikan bahwa pemberian gaji ke-13 2020 pegawai negeri sipil ( PNS), pensiunan, dan TNI-Polri akan dicairkan pada pertengahan Agustus 2020

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017). Kabar gembira bagi PNS, perkiraan pertengahan Agustus 2020 gaji ke-13 tahun ini akan segera cair. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gaji ke-13 PNS TNI Polri dipastikan akan cair pada pertengahan Agustus 2020.

Bahkan Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu menyebut akan mengusahakan agar gaji yang sudah ditunggu-tunggu ini bisa cair lebih cepat.

Jadi untuk para PNS, TNI, Polri siap-siap cek rekening ya, karena gaji ke-13 akan langsung ditransfer ke rekening seperti pembayaran gaji bulanan.

Ditransfer Tidak Bareng Gaji Bulanan, Tanggal Berapa Gaji Ke-13 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu

Cek Rekening, Kapan Gaji Ke-13 PNS Cair? Sudah Agustus, Stafsus Menkeu: Tidak Bareng Gaji Bulanan

Rupanya Ada Aturan Baru Soal Memilih atau Pindah Lokasi SKB CPNS! Lihat Ketentuannya, Waktu Terbatas

Dimulai Hari Ini, Begini Cara Daftar Ulang Peserta SKB CPNS di www.sscn.bkn.go.id, Waktu Terbatas

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu, Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 2020 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar. Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujar Andin seperti dikutip pada Minggu (2/8/2020).

Untuk mencairkan gaji ke-13, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).

Sebelumnya beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga memastikan kalau gaji ke-13 cair pada Bulan Agustus 2020.

"Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada," kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani
Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani (Tribunnews/Jeprima)

Remaja Peretas NASA Asal Ciledug Kritis Dikeroyok, Polisi Buru Satu Pelaku Sampai ke Jawa Tengah

Awal Penelusuran Dugaan Bunuh Diri Editor Metro TV Yodi Prabowo dan Hasil Lengkap Investigasi Polisi

Polri Diminta Periksa Suami Jaksa Pinangki yang Seorang Perwira Polisi Terkait Kasus Djoko Tjandra

Syahrini Ulang Tahun Ke-38, Ucapan Romantis Reino Barack: Aku Bersyukur Memilikimu sebagai Istriku

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 lazimnya dicairkan kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN) pada Juli.

Gaji ke-13 ini masuk program stimulus perekonomian di masa pandemi Virus Corona ( covid-19).

Komponen gaji ke-13 pada 2020 antara lain gaji pokok dan tunjangan melekat yang terdiri dari tunjangan keluarga serta tunjangan jabatan.

Sementara untuk pensiunan, formula yang berlaku yakni pensiunan pokok, ditambah tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan ( gaji ke-13 pensiunan 2020).

Sri Mulyani menegaskan, pencairan gaji ke-13 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved