Breaking News

Akhirnya Jelas, Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Pekan Depan, Setneg Proses ke Jokowi

Akhirnya jelas, gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair pekan depan, Setneg proses ke Jokowi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
ILUSTRASI - THR dan gaji ke-13 PNS 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya jelas, gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair pekan depan, Setneg proses ke Jokowi.

Setelah tertunda selama dua bulan, akhirnya Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Diketahui, biasanya gaji-13 dicairkan tiap Bulan Juni, namun kini terhambat lantaran pandemi Virus Corona atau covid-19.

Saat ini, proses pembayaran gaji ke-13 tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri diperkirakan akan cair pada pekan depan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut rancangan peraturan pemerintah (PP) mengenai gaji ke-13 untuk PNS, TNI, dan Polri, itu sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Update Terbaru Hadi Pranoto, Mau Dipanggil Polisi, Persilakan IDI Uji Klinis, Siap Buang Obat Herbal

 Ahok Bawa KPK dan PPATK Masuk ke Pertamina, BTP: Saya Di Sini Untuk Selamatkan Uang Pertamina

 Bukan Prank, Edo Putra Kini Pakai Borgol dan Baju Tahanan Polisi, Terancam Hukuman Tak Main-Main

 Heboh Video Lawas Obrolan Anji dan Ariel, Vokalis NOAH Seperti Nasehati Obrolan dengan Hadi Pranoto

Dan tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diharapkan PP yang mengatur pencairan itu segera selesai dan pencairannya bias dilakukan pada pekan depan.

"Insya Allah (pekan depan).

Sudah di Setneg, sedang diproses untuk persetujuan presiden," kata Sekretaris Kementerian PAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Senin (3/8/2020).

Aturan yang ditunggu merupakan perubahan dari beleid sebelumnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19 Tahun 2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara dan Penerimaan Pensiunan.

Selain itu, juga berupa perubahan dari PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural.

Rencananya, pencairan gaji ke-13 bagi ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota Polri, dan pensiunan akan dilakukan pada pekan depan.

Target implementasi pencairan bonus bagi para abdi negara mundur dari biasanya, yakni pada awal Juli atau jelang tahun ajaran baru sekolah anak.

Hal ini terjadi karena pemerintah memfokuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved