Nyambi Jualan Sabu, Karyawan Perusahaan Swasta Asal Tanah Grogot Dibekuk Polisi
Seorang pemuda yang juga merupakan salah satu karyawan dari perusahaan swasta asal kabupaten Tanah Grogot terpaksa harus mendekam di dalam sel tahanan
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN- Seorang pemuda yang juga merupakan salah satu karyawan dari perusahaan swasta asal kabupaten Tanah Grogot terpaksa harus mendekam di dalam sel tahanan setelah diamankan petugas kepolisian.
Pemuda tersebut diketahui berinisial MDY (21). Ia ditangkap olah jajaran Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Selasa (4/8/2020) setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di sekitar Jl. Snaken Gn Jembatan II Kelurahan Snaken.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak satu poket yang telah dikemas dalam plastik bening siap edar seberat 0,58 gram.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yahya Suryana mengatakan, penangkapan terhadap tersangka itu berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus transaksi narkoba di kawasan Jl. Snaken.
Baca juga: Dahsyatnya Ledakan di Lebanon, Jumlah Korban Tewas & Luka-luka Tak Main-main, Kerusakan Sangat Parah
Baca juga: Kabar Terbaru, Virus Corona 18 Juta Kasus, WHO Tiba-Tiba Umumkan Mungkin Tak Akan Ada Obat Ampuh
Berbekal laporan tersebut, tim Opsnal Subdit II langsung meluncur ke kawasan yang dimaksud. Sekira pukul 13.00 Wita, personel berhasil mengamankan tersangka.
"Kami berhasil menemukan barang bukti yang diduga sabu dengan berat kotor 0.58 gram yang disimpan di saku celana tersangka di sebelah kiri," kata Kombes Pol Ade Yahya Suryana, Selasa (4/8/2020).
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Android, timbangan digital serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 500.000.
Baca juga: Makin Rawan, Muncul Klaster Baru Transmisi Lokal di Kubar, Pemkab Evaluasi Penanganan Covid-19
Baca juga: VIRAL Tukang Bakso Jualan di Puncak Gunung Cikuray, Pembeli Ramai Sampai Antre, Kegigihannya Dipuji
Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Polda Kaltim sambil menunggu waktu penyelidikan lebih lanjut
Dia dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) subs 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat di atas lima tahun penjara. (*)