Tanpa Calon Independen

BREAKING NEWS Pilkada Kukar Tanpa Calon Independen, Puluhan Ribu Berkas tak Memenuhi Syarat

Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon perseorangan atau independen pada tahap masa perbaikan, Kamis (6/8/2020). 

"Sejauh ini lancar, seluruh petugas kami bekerja. Istirahat setiap jam 6 sore," kata Nofand.

Selama 9 hari, petugas verifikasi harus memeriksa surat dukungan dari Eddy Subandi - Junaidi sebanyak 42.254 ditambah surat dukungan M Ghufron Yusuf - Ida Prahastuty sebanyak 45.042.

Meski dengan jumlah berkas lebih dari 80 ribu yang verifikasi, Nofand tegaskan hampir tidak ada kendala berarti.

Tips KPU Kukar Lakukan Tangkal Penyebaran Virus Corona, Tiga Hari Terakhir Work From Home

KPU Kukar Temui Kendala Saat Verifikasi Faktual, Warga Mengaku tak Beri Dukungan Paslon Perseorangan

"Masih berjalan sebagaimana dengan mestinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nofand.

Hari ini, Nofand memastikan seluruh berkas akan rampung diverifikasi. Sebab, besok adalah waktu penyerahan hasil verifikasi kepada bakal calon jalur perseorangan.

"Harus rampung semua itu," kata Nofand.

KPU Kukar akan Fokus Jalur Partai Politik

Pihak Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) selanjutnya akan fokus persiapan pendaftaran jalur partai politik untuk Pilkada Serentak 2020.

Hal itu dikatakan Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra, usai mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap perbaikan jalur perseorangan atau independen yang dinyatakan tidak lolos untuk tahapan selanjutnya.

"Kedua bakal calon ini dipastikan tidak bisa mengikuti tahapan verfak (verifikasi faktual) masa perbaikan, karena dia sudah tidak memenuhi syarat sesuai hasil vermin (verifikasi administrasi)," kata pria yang akrab disapa Nando tersebut.

Jajaran Komisioner KPU Kukar saat menerima pasangan bakal calon jalur perseorangan menyerahkan perbaikan surat dukungan, di Kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Senin (27/7/2020).
Jajaran Komisioner KPU Kukar saat menerima pasangan bakal calon jalur perseorangan menyerahkan perbaikan surat dukungan, di Kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Senin (27/7/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA)

Namun, bagi bakal calon perseorangan yang telah dinyatakan tidak lolos tak perlu berkecil hati. Sebab, masih bisa mendaftar melalui jalur partai politik.

"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mengubah PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dengan menghapus aturan dalam Pasal 34," ungkap Nando.

Proses pendaftaran jalur Parpol akan dimulai pada pekan pertama September mendatang.

(TribunKaltim.co/Sapri)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved