Tanpa Calon Independen
BREAKING NEWS Pilkada Kukar Tanpa Calon Independen, Puluhan Ribu Berkas tak Memenuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi.
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) Provinsi Kalimantan Timur telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon perseorangan atau independen pada tahap masa perbaikan.
Hasilnya, baik bakal calon Eddy Subandi-Junadi dan M Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty tidak ada yang memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Artinya, Pilkada Kukar di Desember mendatang bakal tanpa calon independen.
"Ada puluhan ribu berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra, akrab disapa Nando kepada TribunKaltim.co pada Kamis (6/8/2020).
Pada masa perbaikan surat dukungan, Eddy Subandi-Junaidi menyerahkan 42.254 surat dukungan.
• NEWS VIDEO Junaidi ke KPU Kukar, Bawa Kekurangan Surat Dukungan Bakal Calon Jalur Perseorangan
• Sempat Kabur, Pelaku Dugaan Pemalsuan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan di Kutim Diamankan Polisi
Saat diverifikasi, hanya 6.071 yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Yang TMS sebanyak 36.183," kata Nando.
Sedangkan bakal pasangan calon jalur independen M Ghufron Yusuf-Ida Prahastuty yang menyerahkan 45.024 surat dukungan.
• NEWS VIDEO Junaidi ke KPU Kukar, Bawa Kekurangan Surat Dukungan Bakal Calon Jalur Perseorangan
Namun, usai diverifikasi administrasi, hanya 306 surat dukungan yang memenuhi syarat.
"Sebanyak 44.736 surat dukungan dinyatakan TMS," kata Nando.
Pernah Temukan Berkas Salah Alamat
Berita sebelumnya. Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) memastikan proses verifikasi administrasi (vermin) jalur perseorangan pemilihan berjalan sesuai tahapan.
Pada hari terakhir vermin, KPU mengungkapkan temuan terbanyak ialah ketidaksesuaian berkas B1.KWK dengan B.1.1KWK.
"Temuan terbanyak ya tidak sesuai berkas dengan daerah pemilihan," kata Komisioner KPU Kutai Kartanegara Nofand Surya Gafillah, Selasa (4/8/2020).
Nofand mencontohkan, ketidaksesuaian berkas yang dimaksud. Di mana, berkas pendukung dari Kecamatan Muara Badak, namun justru masuk atau tercatat ke dalam Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur.
• KPU Kukar Paparkan Proses Verifikasi Masa Perbaikan Jalur Perseorangan
• Hasil Rekapitulasi Jalur Perseorangan KPU Kukar, Belum Ada yang Penuhi Syarat Minimal Dukungan
• Verifikasi Faktual Jalur Perseorangan 24 Juni, KPU Kukar Pastikan Mengikuti Protokol Kesehatan
Selama sembilan hari masa vermin, sejak 27 Juli hingga 4 Agustus, KPU menugaskan 50 orang petugas verifikasi.
"Sejauh ini lancar, seluruh petugas kami bekerja. Istirahat setiap jam 6 sore," kata Nofand.
Selama 9 hari, petugas verifikasi harus memeriksa surat dukungan dari Eddy Subandi - Junaidi sebanyak 42.254 ditambah surat dukungan M Ghufron Yusuf - Ida Prahastuty sebanyak 45.042.
Meski dengan jumlah berkas lebih dari 80 ribu yang verifikasi, Nofand tegaskan hampir tidak ada kendala berarti.
• Tips KPU Kukar Lakukan Tangkal Penyebaran Virus Corona, Tiga Hari Terakhir Work From Home
• KPU Kukar Temui Kendala Saat Verifikasi Faktual, Warga Mengaku tak Beri Dukungan Paslon Perseorangan
"Masih berjalan sebagaimana dengan mestinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nofand.
Hari ini, Nofand memastikan seluruh berkas akan rampung diverifikasi. Sebab, besok adalah waktu penyerahan hasil verifikasi kepada bakal calon jalur perseorangan.
"Harus rampung semua itu," kata Nofand.
KPU Kukar akan Fokus Jalur Partai Politik
Pihak Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara ( KPU Kukar ) selanjutnya akan fokus persiapan pendaftaran jalur partai politik untuk Pilkada Serentak 2020.
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra, usai mengumumkan hasil verifikasi administrasi tahap perbaikan jalur perseorangan atau independen yang dinyatakan tidak lolos untuk tahapan selanjutnya.
"Kedua bakal calon ini dipastikan tidak bisa mengikuti tahapan verfak (verifikasi faktual) masa perbaikan, karena dia sudah tidak memenuhi syarat sesuai hasil vermin (verifikasi administrasi)," kata pria yang akrab disapa Nando tersebut.

Namun, bagi bakal calon perseorangan yang telah dinyatakan tidak lolos tak perlu berkecil hati. Sebab, masih bisa mendaftar melalui jalur partai politik.
"Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 yang mengubah PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dengan menghapus aturan dalam Pasal 34," ungkap Nando.
Proses pendaftaran jalur Parpol akan dimulai pada pekan pertama September mendatang.
(TribunKaltim.co/Sapri)