Breaking News

Kabar Artis

Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Unggahan Soal Kacung WHO, Jerinx Sebut Tak akan Berhenti Bersuara

I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx SID memberikan sejumlah penjelasan terkait unggahan di akun Instagramnya, @jrx_sid.

KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN
I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8/2020). 

Namun demikian, Gendo mengaku akan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus tersebut.

"Sehingga perlu diadakan diskusi, begitu saja sehingga alatnya adalah mediasi atau rekonsiliasi," kata dia.

Alasan IDI Bali laporkan Jerinx

Saat dikonfirmasi, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja mengatakan, pihaknya memutuskan untuk melaporkan Jerinx dengan alasan telah menghina IDI dengan ungkapan kacung tersebut.

"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Lebih jauh lagi, Suteja mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan polisi.

"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti ( polisi). Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.

 Karni Ilyas Kaget, Sosok Orang Kuat Beking Djoko Tjandra Blak-blakan Diungkap di ILC, Bukan Jenderal

 Di Mata Najwa Dahlan Iskan Bikin Erick Thohir Tak Berkutik, Tak Bisa Dilawan, Bos BUMN Punya 3 Modal

 MENGEJUTKAN! 9 Artis Indonesia Diduga Terlibat Prostitusi, Tak Melulu Soal Uang, Berawal Sakit Hati

 NEWS VIDEO AC Milan Sudah Temukan Regista Paten, Pengganti Sosok Andrea Pirlo

Penjelasan polisi Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan adanya laporan terhadap Jerinx.

Laporan dilakukan oleh IDI Bali terkait unggahan Jerinx di akun Instagramnya.

"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi.

Jerinx pun diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggahan Soal "Kacung WHO" Buat IDI Meradang, Jerinx Sebut Tak Jera, Ini Alasannya", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/08/06/17480061/unggahan-soal-kacung-who-buat-idi-meradang-jerinx-sebut-tak-jera-ini?page=all.

Penulis: Imam Rosidin,

Editor : Michael Hangga Wismabrata

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved