Pilkada Kukar

Diusung 6 Parpol, Bacalon Bupati Kukar Edi Damansyah Masih Berharap Koalisi dengan Partai Golkar

Beberapa partai telah berkoalisi dengan pasangan Bakal Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dalam kontestasi Pilkada 2020.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Diusung 6 Parpol, Bakal Calon Bupati Kukar Edi Damansyah berharap partai Golkar dapat berkoalisi dengan partai lain pengusung dirinya. 

Padahal, DPP Gerindra telah mengeluarkan surat rekomendasi Rahmad Masud dan Sabaruddin Panrecalle untuk maju dalam Pilkada 2020.

Alasan penundaan diberikannya SK agar pihak Rahmad Masud menentukan siapa wakil yang ia pilih. Sebab PDI-P mengusung Thohari Aziz sebagai wakil yang menemani Rahmad Masud dalam pilkada Balikpapan.

"Sehingga untuk sementara, kita memberikan kesempatan kepada Bacalon Walikota (Rahmad Masud) menentukan sikap final terhadap posisi wakil," katanya.

Selanjutnya ia memberikan tanggung jawab kepada DPC Gerindra Balikpapan. Sebab, surat rekomendasi yang dikeluarkan Gerindra atas nama Rahmad Masud dan Sabaruddin itu sudah ditandatangani Ketua Umum DPP Gerindra, Prabowo Subianto dan sekretaris jenderalnya, Ahmad Muzani.

"Bagi kami, dua tanda tangan itu adalah sakral. Dan kita tidak ingin bermain-main dengan instruksi ketua umum sekaligus pembina itu," ujar Andi Harun.

DPD Gerindra memberikan tenggat waktu kepada DPC Gerindra Balikpapan selama sepekan. Tujuannya untuk menyelesaikan persoalan dobelnya Bacalon Wakil Walikota yang akan mendampingi Rahmad Masud.

"Saya sudah perintahkan. Paling lambat satu minggu, memberi sikap akhir. Selanjutnya kita komunikasikan dengan DPP, bagaimana untuk Pilkada Balikpapan," ucapnya.

Hal yang berbeda terjadi di Kabupaten Berau. Gerindra mengeluarkan rekomendasi Bacalon Bupati Muharram. Sementara Wakilnya Syarifatul Syadiah ditunjuk oleh partai berlambang kepala garuda tersebut.

Setelah SK terbit, Syarifatul mengundurkan diri dari posisinya sebagai Bacalon Wakil Bupati sehingga SK yang telah keluar mengalami perubahan.

"Mengakibatkan SK DPP yang telah dikeluarkan, dilakukan penundaan oleh ketua umum untuk daerah yang dimaksud," kata Andi Harun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved