Karyawan Swasta Akan Diberi Bantuan Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan, Ini Syaratnya

Namun karyawan yang akan menerima bantuan ini dikhususkan bagi yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Editor: Samir Paturusi
IST
Menteri BUMN Erick Thohir berencana untuk memberikan bantuan kepada karyawan swasta Rp 600 ribu per bulan 

TRIBUNKALTIM.CO-Kabar baik bagi karyawan swasta di tengah pandemi Virus Corona atau covid-19.

Namun karyawan yang akan menerima bantuan ini dikhususkan bagi yang menerima gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Untuk mendapatkan bantuan ini, maka karyawan tersebut harus memenuhi syarat yakni harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terlebih dahulu.

Hal itu diungkapkan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir.

"Fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:PNS dan Pegawai BUMN Tidak Dapat, Ini Cara Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan

Baca Juga:Kapan Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pekerja Swasta Cair? Erick Thohir Beberkan Skemanya

Setiap karyawan swasta yang memenuhi syarat nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Menurut Erick, saat ini program tersebut sedang difinalisasi.

Jika berjalan dengan baik, program tersebut bisa diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.

"( Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN ini juga turut mengungkapkan tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan tersebut.

Menurutnya, pemerintah ingin mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, rencana pemberian bantuan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN).

 Pemerintah, kata dia, akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, untuk merealisasikan rencana tersebut, anggaran belanja yang dibutuhkan akan mencapai Rp 31,2 triliun.

Melalui rencana dan program PEN lain-nya, Sri Mulyani berharap anggaran yang telah disiapkan pemerintah guna merespons pukulan telak dari pandemi Covid-19 dapat segera tersalurkan.

"Ini dilakukan karena sampai dengan Agustus ini penyerapan program PEN masih dirasa perlu untuk ditingkatkan," katanya.

Sementara itu, Financial Planner dari Zelts Consulting, Ahmad Gozali, menilai rencana pemberian stimulus berupa bantuan ke pekerja swasta dari pemerintah sudah tepat.

Sebab, dalam kondisi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang minus, diperlukan intervensi dari pemerintah untuk menggenjot konsumsi masyarakat.

“Mengingat, PDB (produk domestik bruto) Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat, maka intervensi dengan menggenjot konsumsi masyarakat diperlukan untuk memutar kembali roda ekonomi,” ungkap Gozali saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:Soal Bantuan Pulsa buat Siswa Kurang Mampu untuk Belajar Daring, Sekprov Kaltim Tunggu Data Disdik

Baca Juga:Total Rp 3,6 Juta, Karyawan Swasta akan Dapat Bantuan Jokowi, Lagi Dibahas Sri Mulyani, Syaratnya?

Dia menjelaskan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi perlu dilakukan dua intervensi kepada dua sisi, yakni sektor usaha agar terus berproduksi dan masyarakat agar daya beli meningkat.

"Kebijakan sebelumnya dengan pajak ditanggung pemerintah rupanya kurang efektif."

"Maka perlu kebijakan yang lebih efektif langsung menambah daya beli," ucapnya.

Meski tepat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Gozali menilai pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan dalam pemberian bantuan karyawan, terutama kepada pekerja informal dan korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia mengatakan, saat ini di Indonesia paling banyak adalah pekerja informal daripada pekerja formal.

Pada masa pandemi Covid-19 ini, tak sedikit pula pekerja yang menjadi korban PHK.

"Jadi perlu perhatian aspek keadilan, dan akan lebih efektif dalam mendorong ekonomi."

"Begitu juga yang sudah kena PHK, kalau mereka enggak dapat bantuan seperti ini kan jadi aneh," kata Gozali. (*)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.co. https://newsmaker.tribunnews.com/amp/2020/08/06/pemerintah-beri-bantuan-rp-600-ribu-bagi-karyawan-bergaji-di-bawah-5-juta-per-bulan-ini-syaratnya?page=all

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved