Refly Harun Ulas Suap Sewa Perahu Pilkada Solo Rp 1 M Yang Buat PSI Tersanjung, Demi Lawan Gibran

Refly Harun ulas suap sewa perahu Pilkada Solo Rp 1 miliar yang buat PSI tersanjung, demi lawan Gibran Rakabuming.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Refly Harun
Menyoal RUU Minerba yang disahkan DPR, Refly Harun sindir Jokowi dan Erick Thohir yang tak membela BUMN, Refly Harun juga singgung 7 perusahaan batu bara 

Reaksi Yogo ketika mendapat tawaran itu tersanjung karena merasa diperhitungkan dalam kancah politik.

Namun Refly Harun menilai Yogo justru tidak paham dengan maksud tawaran uang bernilai fantastis tersebut.

"Ini enggak paham ini," ungkap Refly.

Menurut dia, tawaran itu dapat dikategorikan sebagai candidacy buying, yakni memberi imbalan dalam proses pencalonan yang dapat disebut suap.

"Kalau ditawari uang begitu, namanya candidacy buying. Itu yang namanya 'sewa perahu' yang sering kita katakan," paparnya.

Refly menjelaskan praktek semacam itu dapat dikenai hukuman berupa diskualifikasi sesuai undang-undang yang berlaku.

 Di Mata Najwa Dahlan Iskan Bikin Erick Thohir Tak Berkutik, Tak Bisa Dilawan, Bos BUMN Punya 3 Modal

"Dan itu menurut Undang-undang Pilkada berbuah hukuman.

Bagi partai yang menerima akan dihukum tidak boleh mencalonkan untuk pilkada berikutnya," terang pengamat politik tersebut.

Ia menyebutkan diskualifikasi dapat berlangsung dua arah, bagi bakal calon dan partai.

"Bagi calon yang memberikan, baik langsung maupun melalui orang lain akan didiskualifikasi," kata Refly.

"Cuma masalahnya walaupun undang-undangnya atau aturannya ada, enggak ada orang yang didiskualifikasi gara-gara candidacy buying ini dan itulah masalahnya," tambahnya.

Penantang Gibran Rakabuming

Dinamika politik di Kota Solo masih terus berlangsung menjelang Pilkada serentak 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved