Aturan Terbaru Kemendikbud, Sekolah Tatap Muka Zona Hijau dan Kuning Wajib Kantongi 4 Persetujuan

Simak aturan terbaru Kemendikbud, sekolah tatap muka Zona Hijau dan Kuning wajib kantongi 4 persetujuan ini

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
MASUK SEKOLAH - Siswa melamun saat mengikuti perkenalan ruang kelas oleh wali kelas 1 pada hari pertama masuk sekolah di SDN 030 Balikpapan Utara, Senin (15/7). Pada hari pertama masuk sekolah ini, siswa baru hanya belajar tentang pengenalan lingkungan sekolah 

 Live Trans 7 MotoGP Ceko, Bukan Fabio Quartararo, Johann Zarco Juara Kualifikasi, Rossi Terbenam

Penjelasan Nadiem Makarim

Pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang berada wilayah Zona Kuning covid-19 melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama ( SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi covid-19.

"Kita akan merevisi Surat Keputusan Bersama ( SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).

"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk Zona Kuning. Tadinya hanya Zona Hijau sekarang ke Zona Kuning," tambah Nadiem.

Sementara wilayah di Zona Merah dan Oranye tetap tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.

"Bagi yang zona merah dan zona oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk Zona Hijau dan kuning diperbolehkan," ucap Nadiem Makarim.

Mantan CEO Gojek ini menegaskan aturan tidak dipaksakan bagi setiap wilayah.

 Daftar Tim yang Lolos dan Jadwal Laga Perempat Final Liga Champions 2019-2020, Mulai 13 Agustus 2020

Seorang siswa mencoba duduk di meja belajar yang ditambahkan plastik di sekelilingnya di SMAN 4 Kota.Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020).
Seorang siswa mencoba duduk di meja belajar yang ditambahkan plastik di sekelilingnya di SMAN 4 Kota.Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). (KOMPAS.COM/BUDIYANTO)

 Karyawan Gaji di Bawah Rp 5 Juta akan Dapat Bantuan, Pengamat Ekonomi Balikpapan Angkat Bicara

Sementara penentuan zonasi berdasarkan data satuan Satgas Nasional covid-19.

"Jadinya ini yang menentukan dan kategori kan itu semua dari gugus tugas bukan itu tapi kita merujuk kepada standar kesehatan dan monitoring," kata Nadiem.

Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi covid-19.

Saat itu, baru beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.

Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Bisa Diterapkan Jika Memenuhi 4 Persetujuan, https://www.tribunnews.com/pendidikan/2020/08/09/pembelajaran-tatap-muka-di-zona-hijau-dan-kuning-bisa-diterapkan-jika-memenuhi-4-persetujuan?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved