Pilkada Bulungan

Hasil Verifikasi Administrasi KPU Bulungan, 6.319 Bukti Dukungan Faridil Murad-Masnur Anwar

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan ( KPU Bulungan ), Kalimantan Utara (Kaltara), telah merampungkan proses verifikasi administrasi.

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Suasana penyerahan hasil verifikasi administrasi dari Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani, kepada LO pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar, Satrio Wibowo, di KPU Bulungan, Jl Ulin, Tanjung Selor. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan ( KPU Bulungan ), Kalimantan Utara (Kaltara), telah merampungkan proses verifikasi administrasi, terhadap bukti dukungan hasil perbaikan milik bakal calon bupati Bulungan.

Bukti dukungan yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi administrasi, yakni milik pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar.

Faridil Murad merupakan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan, Kaltara saat ini.

Sedangkan Masnur Anwar, merupakan mantan anggota DPRD Bulungan, sekaligus mantan Ketua DPC PPP Bulungan.

Tunda Jadwal Deklarasi Maju di Pilkada Bulungan, Markus Juk: Rencana Dilaksankan Akhir Agustus

Belum Penuhi Syarat Maju Pilkada Bulungan, Pasangan Faridil - Masnur Siapkan 8 Ribu KTP Cadangan

Pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar, merupakan satu-satunya balon bupati jalur perseorangan di Bulungan, yang melangkah hingga ke tahap verifikasi administrasi hasil perbaikan.

Saat penyerahan bukti dukungan hasil perbaikan belum lama ini, pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar menyerahkan 8.070 bukti dukungan kepada KPU Bulungan.

"Setelah melalu serangkaian tahap verifikasi administrasi, yang dinyatakan memenuhi syarat, sebanyak 6.319 bukti dukungan," kata Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani, kepada TribunKaltim.co, Minggu (9/8/2020).

Ditambahkan Lili Suryani, 6.319 bukti dukungan itu, selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual oleh panitia pemungutan suara (PPS), di setiap desa dan kelurahan.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai 8-16 Agustus 2020.

Namun, proses verifikasi faktual dilaksanakan selama tujuh hari, terhitung saat bukti dukungan itu mulai diterima oleh PPS.

"Kita sudah sampaikan kepada PPS, saat mereka sudah terima bukti dukungan dari PPK, maka hari itu juga langsung berkomunikasi dengan liaison officer (LO) balon perseorangan.

Nomor kontak LO balon perseorangan juga kami telah serahkan kepada PPS.

Sehingga komunikasi awal sudah terbangun, kapan dan bagaimana mereka melakukan verifikasi faktual hasil perbaikan," ujarnya.

Jebolan Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin itu menambahkan, selama verifikasi faktual, protokol kesehatan harus diperhatikan.

Apalagi verifikasi faktual hasil perbaikan, digelar masih dalam suasana pandemi covid-19 atau virus Corona.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved