DPRD Paser Dukung Pergerakan Forum GTKHNK 35+, Diangkat Jadi PNS Tanpa Melalui Tes

Perjuangan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun (GTKHNK 35+) Kabupaten Paser untuk diangkat menjadi PNS, Senin (10/8/2020),

TRIBUNKALTIM.CO/SARASSANI
Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyerahkan rekomendasi DPRD Paser kepada Ketua Forum GTKHNK 35+ Paser, Bahrul Ulum, Senin (10/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER– Perjuangan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun (GTKHNK 35+) Kabupaten Paser untuk diangkat menjadi PNS, Senin (10/8/2020), didukung penuh DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Rekomendasi atau dukungan tersebut diserahkan langsung Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi kepada Ketua Forum GTKHNK 35+ Paser, Bahrul Ulum, usai hearing bersama perwakilan 267 guru dan tenaga kependidikan yang tergabung Forum GTKHNK 35+ Paser.

“Alhamdulillah, kami telah memberikan rekomendasi atau dukungan terkait perjuangan mereka untuk diangkat PNS tanpa melalui tes. Rekomendasi ini adalah tindak lanjut dari hasil pertemuan sebelumnya yang digelar 21 Juli 2020,” kata Hendra Wahyudi.

Apabila Forum GTKHNK 35+ Paser minta difasilitasi pertemuan dengan OPD terkait dan Pemkab Paser, lanjut Hendra Wahyudi, maka DPRD Paser akan kembali menggelar hearing yang sama, di mana agenda kegiatannya harus terlebih dahulu dirumuskan Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Paser.

“Mereka baru dapat rekomendasi dari kita, tentunya mereka juga mengharapkan mendapat rekomendasi atau dukungan yang sama dari Disdikbud dan Pemkab Paser. Semoga dari hasil hearing ini akan ada hearing lanjutan yang menghadirkan OPD-OPD terkait dan Pemkab Paser,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Forum GTKHNK 35+ Paser, Bahrul Ulum mengatakan, peraturan tak mengakomodir guru dan tenaga kependidikan usia di atas 35 tahun untuk tes seleksi CPNS, sehingga Forum GTKHNK 35+ perlu mendapatkan dukungan agar menghasilkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Ada 267 guru dan tenaga kependidikan yang berusia di atas 35 ke atas di Kabupaten Paser, yang tidak bisa lagi ikut tes CPNS karena aturan harus 35 tahun ke bawah, 267 itu di semua jenjang, TK, SD, SMP, SMA/SMK,” kata Bahrul Ulum.

Memang SMA/SMK masuk ranah Disdikbud Kaltim, kata Badrul Ulum, namun pergerakan Forum GTKHNK 35+ mengacu daerah yang menjadi tempat mengabdi guru dan tenaga kependidikan berada, dikarenakan 267 guru dan tenaga kependidikan tersebar di 10 kecamatan Kabupaten Paser.

Baca juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Bakal Dapat Penghargaan Tanda Jasa dari Jokowi di HUT Proklamasi RI ke 75

Baca juga: BREAKING NEWS Tabung Sabun Meledak di Tempat Pencucian Kendaraan, Tangan Korban Terlepas dari Tubuh

“Ada teman dari Tanjung Harapan yang hadir, guna mendukung pergerakan kita, teman-teman rela meluangkan waktu dan biaya untuk sampai ke sini. Alhamdulillah, kita sudah dapat rekomendasi dari DPRD Paser, masih perlu dukungan dari Disdikbud dan dari Pemkab Paser,” ucapnya.

Sebagian Anggota Forum GTKHNK 35+ Paser telah memiliki masa pengabdian 25 tahun, beberapa di antaranya bahkan telah berusia 52 tahun.

Jika masa pensiun 60 tahun, maka tinggal 8 tahun lagi guru atau tenaga kependidikan itu pensiun tanpa berstatus PNS.

“Makanya kami sangat berharap sekali mendapat dukungan, di Kalsel sudah selesai di 13 kabupaten/kota dan sudah sampai di pusat. Untuk Kaltim baru 5 kabupaten/kota, semoga pergerakan kami ini juga mendukung teman-teman kabupaten/kota yang belum bergerak,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved