Baru Bebas Lewat Program Asimilasi, 2 Residivis Diringkus Aparat Polres Berau Gara-gara Edarkan Sabu
Personel Polres Berau Kalimantan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Personel Polres Berau Kalimantan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial AJ (28), warga Teluk Bayur dan JU (40) warga Gunung Tabur Berau.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kasubag Human Ipda Lisinius Pinem mengatakan, penangkapan dua pelaku tersebut dilakukan dalam kurun waktu 4 jam di dua lokasi berbeda.
"Awalnya, Polsek Teluk Bayur mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Teluk Bayur," kata Ipda Pinem, Selasa (11/8/2020).
"Setelah mendapat informasi Polsek Teluk Bayur melakukan penyelidikan dengan melakukan pembelian terselubung melalui seorang informan. Pelaku AJ kemudian ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan informan, yang dilakukan di Jl Poros Teluk Bayur-Labanan, tanpa melakukan perlawanan, pada Minggu (9/8/2020) malam," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu poket yang diduga sabu seberat 0,29 gram, Hp senter merk Nokia, sedotan bekas, sedotan yang tersambung kaca kecil merk Fambo, korek gas, dompet, SIM C, fotokopi KTP, satu unit motor dan uang tunai Rp 400 ribu.
Baca juga: Agen Perjalanan Wisata Balikpapan Masih Mati Suri, New Normal Belum Beri Efek
Baca juga: Nasib Prabowo Andai Tak Nyapres Lagi? Tokoh PKS & PA 212 Rupanya Punya Usul, Cocoknya jadi Sosok Ini
Setelah melakukan penangkapan terhadap AJ, kata Ipda Lisinus Pinem, polisi melakukan pengembangan dan dalam keterangan AJ saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang rekannya berinisial JU (40), warga Gunung Tabur.
"Polsek Teluk Bayur kemudian bekerja sama dengan Polsek Gunung Tabur untuk melakukan penangkapan terhadap JU Pada (10/8/2020) sekitar pukul 01.00 wita, atau empat jam setelah penangkapan AJ," tuturnya.
Warga Gunung Tabur itu diringkus aparat saat sedang berada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan diminta menunjukkan di mana ia menyembunyikan sabu.
Dari penangkapan warga Gunung Tabur tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, tiga poket yang di duga sabu berat 6,64 gram, plastik bekas pembungkus sabu, timbangan merk Harnic, Hp merk Oppo, plastik merk Cetik, plastik merk Klip, korek gas, rokok, sedotan, dan uang tunai Rp 450 ribu.
Kasubag Humas Polres Berau itu mengatakan kedua pelaku merupakan residivis narkoba, yakni kedua pelaku pernah sama-sama menjalankan masa tahanan dengan kasus yang sama.
Baca juga: Tamu Dinas PUPR Bulungan yang Terindikasi Positif Covid-19 Ternyata Datang untuk Mengurus Izin
Baca juga: Megawati Usung Iyeth Bustami di Pilkada Bengkalis, Simak Sepak Terjang Queen of Dangdut Melayu