Senin, 4 Mei 2026

32 Saksi Diperiksa

BREAKING NEWS - Lagi, KPK Periksa 32 Saksi di Polresta Samarinda Terkait OTT Bupati Kutai Timur

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait OTT bupati kutim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga berakhir

Tayang:
TRIBUNKALTIM/CHRISTOPER DESMAWANGGA
DIPERIKSA KPK - KPK melakukan pemeriksaan kembali di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Kalimantan Timur terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati dan Ketua DPRD Kutim non aktif, Selasa (11/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait OTT bupati kutim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) belum juga berakhir.

Selasa (11/8/2020) hari ini KPK kembali melakukan pemeriksaan di aula Wira Pratama Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Samarinda, Kalimantan Timur.

Dari data yang diperoleh dari juru bicara KPK, Ali Fikri, pada pemeriksaan kali ini terdapat 32 saksi yang akan dimintai keterangan terkait dengan tersangka Aswandini Eka Tirta (AET).

Ke-32 saksi tersebut berasal dari berbagai pihak, mulai dari Kepala Bidang, Kepala Seksi, Staf, kontraktor hingga kalangan swasta.

BACA JUGA: 

Diperiksa Terkait Proyek Polres Kutim, KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi Bupati Kutim Non Aktif

Pemeriksaan KPK di Samarinda Berakhir, Total Ada 42 Saksi Dimintai Keterangan

Bahkan, saksi yang diperiksa hari ini sebelumnya juga pernah jalani pemeriksaan.

Tidak hanya menjalani pemeriksaan saja, namun beberapa saksi yang sudah pernah diperiksa hari ini kembali datang untuk melengkapi berkas administrasi pemeriksaan.

"Kalau saya hari ini melengkapi administrasi saja. Pemeriksaan sudah saya lakukan sebelumnya, dan ini saya sudah selesai," ucap Mz, staf Disdik Kabupaten Kutai Timur, Selasa (11/8/2020).

"Tadi mulai pukul 09.00 Wita, sampai sekarang baru bisa pulang," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Kutim non aktif, Ismunandar; beserta istrinya Encek Unguria Riarinda Firgasih yang tidak lain merupakan Ketua DPRD Kutim non kutim terjerat kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim tahun 2019-2020.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PU, Aswandini Eka Tirta; Kepala Bapeda, Musyaffa; dan Kepala BPKAD, Suriansyah.

Serta dua rekanan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Para tersangka diringkus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 2 Juli 2020 di Jakarta dan Kutim. Pada penangkapan tersebut, disita uang tunai Rp 170 Juta, deposito senilai Rp 1,2 Miliar, dan buku tabungan berisi Rp 4,8 Miliar.

Sementara itu, terdapat sejumlah proyek pembangunan infrastruktur terkait dengan kasus dugaan korupsi Bupati Kutim non aktif, diantaranya :

- Aditya Maharani menjadi rekanan untuk proyek-proyek di Dinas PU Kutim :

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved