Langsung Dicopot, Begini Cara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Lecehkan 3 Polwan Sekaligus

Langsung dicopot, begini cara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar lecehkan 3 Polwan sekaligus

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim (SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi polisi 

Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari ke depan.

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Rabu (15/7/2020) petang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Brigjen Prasetijo Utomo disebut menerbitkan surat jalan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

Selain itu, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menuturkan, penerbitkan surat jalan tidak ada hubungannya dengan jabatan Prasetijo.

“Kemudian dia melampaui kewenangan tidak lapor kepada pimpinan, tidak izin, dan juga tidak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan daripada BJP PU,” tuturnya.

3. Brigjen Nugroho Slamet Wibowo

Surat penghapusan red notice yang diterbitkan Brigen Pol Nugroho Slamet Wibowo sebagai Sekretaris NPC Interpol Polri
Surat penghapusan red notice yang diterbitkan Brigen Pol Nugroho Slamet Wibowo sebagai Sekretaris NPC Interpol Polri (IST)

Kapolri juga mencopot Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo terkait kasus Djoko Tjandra.

Kini, ia dimutasikan menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Dikutip dari Kompas.com, pencopotan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo karena dianggap paling bertanggung jawab atas upaya penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Info keterlibatan Brigjen Nugroho Wibowo awalnya diungkapkan oleh Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Ia menyebut, Brigjen Nugroho Wibowo diduga adalah oknum yang menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol sejak 2014.

"Dosa Brigjen Nugroho sesungguhnya lebih berat ketimbang dosa Brigjen Prasetijo Utomo," ujar Neta melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7/2020).

Neta memaparkan, melalui surat No: B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020, Nugroho mengeluarkan surat penyampaian penghapusan Interpol red notice Joko Tjandra kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Salah satu dasar pencabutan red notice itu adalah adanya surat Anna Boentaran, istri Djoko, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Surat itu, kata Neta, dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Nugroho menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved