MAKI Bongkar Janji Suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Capai Ratusan Miliar, Begini Dana Disamarkan
MAKI bongkar Janji suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari capai ratusan miliar, begini cara dana disamarkan
TRIBUNKALTIM.CO - MAKI bongkar Janji suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari capai ratusan miliar, begini cara dana disamarkan.
MAKI mengungkap Djoko Tjandra menjanjikan uang senilai 10 juta dollar atau sekitar Rp 140 miliar (kurs Rp 14 ribu) kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Cara pemberian dugaan suap dari buron Bank Bali kepada Jaksa wanita tersebut tergolong cerdik.
Sebelumnya, Koordinator MAKI sudah menyerahkan bukti lain keterlibatan aparat di kasus Djoko Tjandra kepada polisi.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik dan gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Djoko Tjandra kepada Komisi Kejaksaan (Komjak), Selasa (11/8/2020).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dugaan uang gratifikasi yang dijanjikan untuk jaksa Pinangki mencapai angka yang fantastis yaitu USD 10 Juta.
• Rusia Sudah Temukan Vaksin Virus Corona, Anak Vladimir Putin Alami Hal Tak Enak 2 Hari Usai Disuntik
• Langsung Dicopot, Begini Cara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Lecehkan 3 Polwan Sekaligus
• Berakhir September, Ini Kebijakan Baru Listrik Gratis dan Diskon 450-900 VA dari Pemerintah Jokowi
• Pakai Seragam, Pecatan TNI Ini Rampas Motor Ojek Online, Diselamatkan Polisi dari Amukan Warga
Uang tersebut diberikan jika Pinangki Sirna Malasari berhasil membantu perkara Djoko Tjandra di Mahkamah Agung.
Menurutnya, imbalan itu rencananya diberikan dalam bentuk transaksi pembelian perusahaan energi palsu yang dilakukan Djoko Tjandra.
Hal itu dilakukan untuk kamuflase pemberian imbalan kepada Jaksa Pinangki.
"Jaksa P diduga menerima sebuah janji kalau berhasil nanti akan diberikan suatu imbalan yang besar dalam bentuk dugaan kamuflase membeli perusahaan energi yang diduga itu berkaitan temen-temennya oknum jaksa P.
Nilainya bahkan rencana pembelian tambang energi tadi sekitar 10 jutaan dollar Amerika Serikat," kata Boyamin di Kantor Komisi Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2020).
Boyamin menjelaskan Jaksa Pinangki dinilai berperan aktif dalam membantu Djoko Tjandra.
Oknum jaksa yang kini telah dicopot dari jabatannya itu telah dua kali pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk bertemu Djoko Tjandra.
"Artinya oknum Jaksa Pinangki ini sangat aktif untuk membantu Djoko Tjandra," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menerbitkan surat perintah penyidikan terkait kasus tersebut.