Pengakuan Terbaru Putra Siregar Setelah Terancam 8 Tahun Penjara Akibat Ponsel Ilegal di PS Store

Simak pengakuan terbaru pengusaha dan Youtuber, Putra Siregar setelah terancam 8 tahun penjara akibat kasus Kepabeanan ponsel ilegal di PS Store

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / dok pribadi dan Tribun Jakarta
Pengusaha dan Youtuber Putra Siregar terancam penjara 8 tahun kasus ponsel ilegal 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak pengakuan terbaru pengusaha dan Youtuber, Putra Siregar setelah terancam 8 tahun penjara akibat kasus Kepabeanan ponsel ilegal di PS Store.

Pengusaha sekaligus Youtuber, Putra Siregar harus berhadapan dengan hukum setelah dijadikan tersangka oleh bea cukai.

Kini kasus yang menjerat Putra Siregar telah naik ke meja hijau.

Terkuak, Sosok Ini Bocorkan Prank Sampah Youtuber Edo Putra Settingan, Korban Ibu Kandung Sendiri

Ulang Tahun Arema, 11 Agustus 2020, Personel TNI Ini Pernah Bolos Sekolah Demi Konvoi Aremania

Pengakuan Putra Siregar Setelah Jadi Tersangka, Ini yang Terjadi pada Bisnis Handphone Miliknya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mendakwa Putra Siregar melakukan tindak Kepabeanan sesuai UU Nomor 17 tahun 2006.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Elly Supaini mengatakan dari hasil penyidikan Putra Siregar diduga terbukti melakukan tindak Kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006.

“Terdakwa menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 102,” kata Elly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Hal ini berdasarkan hasil penyidikan Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang dimulai saat menyambangi toko PS Store di Jalan Raya Condet, Kramat Jati tahun 2017 lalu.

Tepatnya pada (10/11/2020) lalu, dua penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta datang setelah menerima informasi adanya penjualan diduga ponsel illegal di PS Store.

"Pegawai Bea dan Cukai Kanwil Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap handphone yang berada di toko tersebut dengan cara melakukan pengecekan secara acak terhadap Nomor IMEI handphone yang ada di toko tersebut dengan mempergunakan website http://kemenperin.go.id/imei,” ujarnya.

Elly menuturkan dari pemeriksaan tersebut diketahui handphone yang dijual di toko PS Store di Kramat Jati tak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.

Selain dari PS Store di Jalan Raya Condet, penyelidik Kanwil Bea dan Cukai DKI juga menyambangi PS Store di Jalan Raya Sawangan, Depok dan di Jalan KH Hasyim Azhari, Tangerang.

Hasilnya didapati sebanyak 190 ponsel ilegal yang digunakan jadi barang bukti oleh penyelidik untuk menaikkan proses ke tahap penyidikan.

"Seluruhnya ( handphone ) adalah milik terdakwa dan berasal dari Batam serta dikeluarkan dari wilayah Kepabeanan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.

Yaitu dengan tanpa membayar PPN dan PPh sebagaimana peraturan Menteri Keuangan," tuturnya.

Sosok Putra Siregar yang Tersandung Kasus Barang Ilegal, Raffi & Atta Pernah Kalah Soal Donasi Covid

Dalam dakwaan, Elly menyebut akibat perbuatan Putra Siregar yang belum menyelesaikan pembayaran PPN dan PPh negara mengalami kerugian Rp 26.322.919.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved