Maruf Amin Beber Tujuan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan - Karyawan, PP Digodok

Maruf Amin beber tujuan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan - karyawan swasta, PP digodok

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Wapres Maruf Amin mengumumkan Pemerintah sedang menggodok PP relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjan 

TRIBUNKALTIM.CO - Maruf Amin beber tujuan relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan - karyawan swasta, PP digodok.

Sejumlah insentif diberikan Pemerintah Jokowi kepada masyarakat.

Tak hanya itu, dunia usaha pun bakal kembali medapatkan keringanan berupa relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan agar perusahaan lebih leluasa mengatur biasa operasional di masa pandemi Virus Corona atau covid-19.

Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah ( PP) tentang relaksasi pembayaran iuran badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan tersebut akan dikeluarkan supaya perusahaan serta pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional pulih yang terpuruk akibat pandemi covid-19.

Siap-siap Cek Rekening, Bukan September, BLT Karyawan Swasta Cair Bulan Ini, Jokowi yang Umumkan

 Resmi, Akibat Instagram, Polisi Tetapkan Jerinx Superman Is Dead Tersangka, IDI Bali Merasa Terhina

 Kabar Gembira, PLN Beri Tawaran Menggiurkan Dalam Rangka HUT ke-75 Indonesia, Bartajuk Super Wow

 Pinangki Tersangka, MAKI Ungkap Sosok Jaksa Lain di Kasus Djoko Tjandra, Jabatannya Tak Sembarangan

"Dalam rangka meringankan beban dunia usaha dan pekerja, pemerintah sedang menyiapkan PP tentang relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Wapres Maruf Amin dalam acara penganugerahan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2019 secara daring, Rabu (12/8/2020).

"Dengan PP ini, perusahaan dan pekerja diharapkan dapat bertahan sampai ekonomi berangsur pulih," lanjut dia.

Wapres Ma'ruf Amin mengatakan, pandemi covid-19 tidak hanya menyerang aspek kesehatan, tetapi juga meluas ke aspek sosial dan ekonomi.

Aktivitas perekonomian bahkan menurun drastis sebab adanya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengurangi penularan covid-19 semakin meluas.

Merujuk data Badan Pusat Statistik ( BPS), perekonomian nasional pada triwulan II tahun 2020 pertumbuhannya mengalami konstraksi sebesar 5,32 persen.

Konsumsi rumah tangga pun mengalami pertumbuhan minus sebesar 5,51 persen.

Bahkan dari sisi sektoral, dua sektor utama yakni perdagangan dan industri pengolahan terkontraksi sebesar 7,57 dan 6,19 persen.

Tak hanya itu, penurunan jumlah wisatawan, berhentinya kegiatan operasional perusahaan yang diiringi dengan dirumahkan atau di-PHK-nya para pekerja juga memperlambat laju ekonomi nasional.

"Persoalan ini merupakan tantangan berat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah-langkah luar biasa untuk mengatasinya," kata dia.

Adapun relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan.

 Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, saat ini pemerintah telah menyiapkan paket kebijakan bantuan sosial untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi.

Bantuan mulai dari bantuan sosial program keluarga harapan, bantuan Kartu Pra Kerja, subsidi upah atau gaji para pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, serta program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar serta harus diselaraskan dengan program-program jaminan sosial," ucap dia.

Subsidi Listrik untuk Bisnis dan Industri

Diketahui, kebijakan tersebut diterbitkan Pemerintah dalam rangka meringankan beban masyarakat di masa pandemi Virus Corona atau covid-19.

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif berupa pembebasan dan diskon tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi, serta golongan bisnis dan industri 450 VA, hingga Desember 2020.

 SBY Tiba-Tiba Minta Rakyat Tak Salahkan Jokowi, Singgung BLT Di Zamannya Jadi Presiden, Ada Peluang

 Rusia Sudah Temukan Vaksin Virus Corona, Anak Vladimir Putin Alami Hal Tak Enak 2 Hari Usai Disuntik

 Langsung Dicopot, Begini Cara Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Lecehkan 3 Polwan Sekaligus

Semula, stimulus tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi hanya diberlakukan hingga September mendatang.

Sementara, stimulus untuk pelanggan bisnis dan industri 450 VA, awalnya ditetapkan hanya sampai Oktober mendatang.

Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang hingga akhir tahun, setelah melihat dampak pandemi covid-19 yang masih dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini.

"Kita tenggarai dampak pandemi terus belanjut, maka negara hadir kembali," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dalam konferensi pers virtual, Selasa (11/8/2020).

Dengan adanya perpanjangan tersebut, Rida meminta kepada penerima stimulus untuk tetap menjaga konsumsi listrik nya pada batas wajar.

"Sekiranya penerima bantuan ingin berkontribusi pada pandemi covid ini, akan lebih bijak sekiraya suadara-saudara kita menggunakan energi listriknya secara hemat atau secara bijak," tuturnya.

Lebih lanjut, Rida menyebutkan, jumlah penerima stimulus, khususnya golongan rumah tangga terus bertambah, seiring berlanjutnya pandemi covid-19.

Sampai saat ini, terdapat 24,16 juta pelanggan rumah tangga 450 VA yang mendapatkan listrik gratis dan 7,72 juta pelanggan rumah tangga 950 VA subsidi yang mendapatkan diskon 50 persen.

Anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan stimulus golongan rumah tangga sampai akhir tahun sebesar Rp 12,18 triliun.

 Bukan Hanya PNS, TNI, Polri, Jokowi akan Beri Gaji ke-13 Tenaga Kesehatan, Sri Mulyani Beri Bocoran

Sementara itu, untuk penerima stimulus golongan bisnis 450 VA mencapai 501.000 pelanggan, dan golongan industri 450 VA sebanyak 433 pelanggan. Anggaran yang diperlukan untuk kedua golongan tersebut sebesar Rp 151 miliar.

"Jangan karena ditanggung negara jor-joran menggunakan listiriknya, kasian juga rakyat yang lain," ucap Rida.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Siapkan PP Terkait Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/16294091/pemerintah-siapkan-pp-terkait-relaksasi-iuran-bpjs-ketenagakerjaan?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved