Pinangki Tersangka, MAKI Ungkap Sosok Jaksa Lain di Kasus Djoko Tjandra, Jabatannya Tak Sembarangan
Pinangki Sirna Malasari tersangka, MAKI ungkap sosok Jaksa lain di kasus Djoko Tjandra, jabatannya tak sembarangan
TRIBUNKALTIM.CO - Pinangki Sirna Malasari tersangka, MAKI ungkap sosok Jaksa lain di kasus Djoko Tjandra, jabatannya tak sembarangan.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI meyakini ada aparat hukum lain di luar Brigjend Prasetijo Utomo dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus Djoko Tjandra.
Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
Sebelumnya, MAKI juga menyerahkan nama Jaksa lainnya yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra ke Komisi Kejaksaan.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) berharap, agar pengusutan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko S Tjandra alias Joko S Tjandra, tak berhenti hanya sampai pada penetapan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
• Cara Mengecek Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Per Bulan
• Balas Pernyataan Ketua PA 212, Dahnil Sebut Prabowo Tak Berkhianat, Ini Alasan Gabung Jajaran Jokowi
• Di ILC, Pakar Epidemiologi Blak-blakan Sindir Cara Jokowi Hadapi Covid-19, Malah Tunjuk Delegasi
• Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Penuh, Embarkasi Haji Balikpapan Kembali Disarankan Jadi RS Darurat
"Pada proses seperti ini jangan sampai hanya panas di awal-awal, kemudian nanti melempem.
Dan kemudian seakan-akan rakyat melupakan dan pemerintah juga seakan tidak peduli lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui video pernyataan yang diterima Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Pinangki Sirna Malasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga membantu Djoko Tjandra.
Ia diduga menerima uang sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7 miliar atas bantuan yang diberikan.
Boyamin Saiman berharap, Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat mengusut kasus ini lebih dalam.
Sehingga, diketahui darimana asal muasal aliran uang yang diterima Pinangki Sirna Malasari.
"Karena tidak mungkin oknum Jaksa P ini hanya menerima tanpa ada yang memberi," ujarnya.
"Dan dalam kasus korupsi, gratifikasi, maupun suap atau penerimaan janji, itu pasti kemudian dilakukan oleh dua orang minimal, dua pihak lah," imbuh Boyamin Saiman.
Pengusutan, lanjut dia, perlu dilakukan untuk kemudian menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka.
Sebelumnya, MAKI juga telah melaporkan adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa lain, selain Pinangki, kepada Komisi Kejaksaan, Selasa (11/8/2020).