Pilkada Balikpapan
Pernah Diprotes Pada Pilkada 2015, KPU Balikpapan Pikir-Pikir Gelar Hitung Cepat Lagi
Namun hitung cepat yang ditampilkan di sekretariat dan disiarkan secara real time pada laman www.kota-balikpapan.kpu.go.id itu mendapat protes
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pernah melaksanakan hitung cepat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 2015 lalu.
Hitung cepat tersebut memiliki 3 pasang kontestan, yakni, pasangan Rizal Effendi - Rahmad Mas'ud, Andi Burhanuddin Solong - Abdul Hakim Rauf dan Heru Bambang - Sirajuddin Mahmud.
Namun hitung cepat yang ditampilkan di sekretariat dan disiarkan secara real time pada laman www.kota-balikpapan.kpu.go.id itu mendapat protes dari kelompok masyarakat.
"Karena mereka menganggap bisa terjadi penggiringan opini ke salah satu pasangan calon," kata Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha, Rabu (12/8/20).
Sehingga KPU pun saat ini belum memutuskan apakah kembali menggelar hitung cepat pada Pilkada Balikpapan tahun 2020.
Baca Juga: NEWS VIDEO KPU Berau Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Tahapan Pilkada 2020
Baca Juga:Megawati Usung Iyeth Bustami di Pilkada Bengkalis, Simak Sepak Terjang Queen of Dangdut Melayu
"Kalau pun kami laksanakan, mungkin untuk internal saja, tidak diekspos," ucapnya.
Namun, KPU pun mendorong ada lembaga pemantau atau pun lembaga survei dan hitung cepat pada perhelatan pesta demokrasi Walikota - Wakil Walikota Balikpapan 2020.
"Kalau lembaga independen yang melaksanakan, Insya Allah bisa mewakili seluruh kepentingan masyarakat," ujarnya.
Penyelenggara pemilihan umum (pemilu), saat ini telah mensosialisasikan tata cara pendaftaran untuk lembaga tersebut.
Termasuk dengan syarat yang harus dipenuhi. Seperti independen atau tidak berafiliasi dengan pasangan calon atau pun partai politik.
"Harus mempunyai sumber dana sendiri, juga tergabung dalam asosiasi lembaga survei atau pemantau pemilu nasional," bebernya.
Lembaga juga wajib teregristasi di KPU sebelum terjun ke masyarakat menjalankan tugas pemantauan atau pun survei dan hitung cepat.
"Nanti kami berikan tanda pengenal," lanjutnya.
Menurut Noor Thoha, keberadaan lembaga pemantau dan survei dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Tujuannya agar partisipasi pemilih meningkat dan mencapai target 77,5 persen.
"Supaya melibatkan seluruh masyarakat dalam partisipasi. Tidak hanya datang berduyun-duyun ke TPS tapi seluas-luasnya dalam hal penyelenggaraan," jelas Noor Thoha. (*)
Baca Juga:Raup 51.652 Dukungan, Zairin Zain-Sarwono Lolos Syarat Calon Perseorangan di Pilkada Samarinda
Baca Juga:Komisi I DPRD Bontang Ukur Kesiapan KPU Jalankan Tahapan Pilkada, Ini Hasilnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/ketua-kpu-kota-balikpapan-noor-thoha-099.jpg)