Syarat Penerima BLT Karyawan Swasta tak Harus ke BPJS Ketenagakerjaan, Lakukan Langkah Ini
Nantinya karyawan swasta yang terdaftar sebagai penerima bakal mendapatkan bantuan Rp 600 Ribu.
Penulis: Januar Alamijaya | Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
TRIBUNKALTIM.CO - Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) kepada karyawan swasta akan dicairkan.
Nantinya karyawan swasta yang terdaftar sebagai penerima bakal mendapatkan bantuan Rp 600 Ribu.
Selain mempunyai gaji Rp 5 juta ke bawah ada syarat lainnya untuk penerima bantuan
Pemberian bantuan langsung tunai ( BLT) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan masih menjadi perbincangan hangat.
Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar mendapatkan bantuan stimulus dari pemerintah ini.
Seperti karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta, bukan PNS maupun pegawai BUMN, kemudian juga terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
• Prediksi WHO, Kasus Covid-19 di Dunia Pekan Ini Bakal Menyakitkan, Sebut Masih Ada Harapan
• Ramalan Zodiak Cinta Selasa 11 Agustus 2020, Gemini jangan Menyerah, Aquarius Melayang ke Dunia Baru
• Hasil Liga Europa, Penalti Dramatis Bruno Fernandes, Bawa Man United Susul Inter Milan ke Semifinal
• Pengakuan Fahri Hamzah, Bersama Fadli Zon Terima Bintang Mahaputra Nararya dari Presiden Jokowi
Erick Thohir yang menjadi Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan, bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli.
Jadi bantuan ini digunakan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.
“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri BUMN ini.
Dia mengimbuhkan, program pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak tapi saling berkesinambungan.
Contohnya seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan sampai penyaluran kredit di sektor UMKM.
“Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit,” kata Erick.
• Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Syarat Karyawan Swasta Terima Subsidi Gaji Rp 600.000
• Karyawan Swasta Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan Bisa Akses Bantuan Pemerintah Ini, Nilainya Sama
• Cair September, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu bagi Karyawan Gaji di bawah Rp 5 Juta
Pendataan Penerima Insentif
Irvansyah Utoh Banja, selaku Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, pihaknya sekarang ini sedang mendata penerima insentif jug dengan nomor rekeningnya dari perusahaan pemberi kerja.
Dikutip dari Kompas.com, Utoh mengatakan, data rekening peserta mulai dikumpulkan oleh HRD, Selasa (11/8).
"Kantor cabang sekarang lagi mengumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD (perusahaan pemberi kerja)," jelas Utoh.
Dia menuturkan, data yang disetorkan pada pemerintah adalah data peserta aktif dengan upah dibawah Rp 5 juta.
"Data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp 5 juta, berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat di BP Jamsostek," ujar Utoh.
Pemerintah akan tetap memverivikasi data para penerima BLT sendiri, walaupun pendataan dilakukan oleh BP Jamsostek.
Hal ini ditujukan supaya bantuan ini benar-benar tepat sasaran.
"Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek, untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah," terang dia.
Utoh memberikan penjlasan, pihaknya berharap selama proses pendataan tersebut, pihak perusahaan bisa proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang dapat menerima BLT.
"Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia," kata Utoh.
"Diharapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah,"ujar Utoh menambahkan.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan ini pun ikut meluruskan informasi keliru yang beredar di masayarakat.
• Karyawan Swasta Tak Ikut BPJS Ketenagakerjaan Bisa Akses Bantuan Pemerintah Ini, Nilainya Sama
• Pengumuman SBMPTN 2020 Jumat 14 Agustus 2020, Login pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id dan 12 Link Mirror
• Ketua PA 212 Sebut Masa Prabowo Sudah Habis di Pilpres, PKS Justru Sarankan Lakukan Ini
Yakni tentang syarat penerima bantuan harus mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa fotocopy buku tabungan dan kartu kepesertaan.
Dia pun tidak membenarkan tindakan tersebut.
"Itu tidak benar (harus mendaftarkan diri langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan). Dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," ujar dia.
(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekening Bank Karyawan Swasta Penerima BLT Rp 600.000 Didaftarkan HRD"