Tawarkan Gadis Belia Lewat Aplikasi, Janda di Madiun Ditangkap Polisi, Sekali Kencan Rp 800 Ribu
Seorang janda di Madiun, Jawa Timur berprofesi sebagai mucikari dengan menjajakan gadis 15 tahun kepada pria hidung belang
TRIBUNKALTIM.CO-Seorang janda di Madiun, Jawa Timur berprofesi sebagai mucikari dengan menjajakan gadis 15 tahun kepada pria hidung belang.
Bahkan untuk menjajakan para gadis belia, pelaku bernama Indrid Serli Mardiana (34), menawarkan di aplikasi MiChat dan WhatsApp.
Namun sepak terjang pelaku ini akhirnya berakhir setelah diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto, mengatakan janda yang berperan sebagai muncikari ini ditangkap, Sabtu (1/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.
Polisi mengungkap prostitusi online ini setelah sebelumnya mengamankan dua saksi korban yaitu perempuan yang dijual Serli.
Baca Juga:Mucikari Prostitusi Online Terungkap di Kutai Kartanegara, WH: Bisa Melayani Sesama Jenis
Baca Juga: Pakar Sebut PSK dan Mucikari Prostitusi Online yang Dijebak Andre Rosiade, Bisa Bebas Jerat Hukum
Dua korban diamankan saat menemani pria hidung belang di sebuah penginapan di Kabupaten Madiun.
“Korban yang dilacurkan tersangka diamankan di sebuah penginapan,” kata Aldo, Selasa (11/8/2020).
Diduga gadis yang dijual Serli masing-masing berusia 15 dan 20 tahun, dari Kota Madiun dan Kabupaten Magetan.
Saat ditangkap, keduanya mengaku dijual oleh Serli kepada para lelaki hidung belang. Serli menawarkan layanan plus plus melalui aplikasi MiChat yang dikelola Serli.
Janda bernama Indrid Serli Mardiana (tengah) ditangkap tim Satreskrim Polres Madiun karena menjual gadis berusia 15 tahun kepada pria hidung belang.
Serli membanderol kedua korban Rp 800.000 untuk sekali kencan. Setiap transaksi, tersangka mendapat keuntungan Rp 200.000 sisanya untuk korban.
Dalam pemeriksaan terungkap, kedua korban kenal dengan tersangka karena tinggal satu rumah kos di wilayah Kota Madiun. Karena terdesak persoalan ekonomi, kedua korban mau saat diiming-imingi penghasilan besar.
“Pelaku kemudian menawarkan kedua korban melalui aplikasi MiChat. Setelah ada pelanggan yang berminat, baru mereka menyepakati tempat untuk melakukan eksekusi,” kata Aldo.
Pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis hitam untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
“Uang tersebut dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Karena pelaku ini seorang janda yang memiliki tiga anak,” ujarnya.
Baca Juga: Pernah Jual Anak di Bawah Umur Hamil Lima Bulan, 3 Mucikari di Bontang Terancam 10 Tahun Penjara
Baca Juga:Kasus Prostitusi Online di Kutai Timur, Mucikari Jajakan Teman Dekat
Aldo menambahkan, saat ini kedua korban menjalani rehabilitasi oleh Unit PPA Reskrim Polres Madiun. Sedangkan pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 88 Jo 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun, pelaku juga akan dikenai Pasal 45 ayat (1) UURI No. Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun.
Pelaku juga dijerat, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman tiga bulan.
“Pelaku dijerat pasal berlapis. Karena pelaku ini menjual anak di bawah umur dan melakukan transaksi dengan menggunakan aplikasi internet,” terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prostitusi Online di Madiun Terungkap, Muncikarinya Seorang Janda, yang Dijajakan Masih 15 Tahun, https://www.tribunnews.com/regional/2020/08/12/prostitusi-online-di-madiun-terungkap-muncikarinya-seorang-janda-yang-dijajakan-masih-15-tahun?page=all