Terungkap Kegiatan Jaksa Pinangki di Luar Kewajaran dari Gajinya, Operasi Plastik hingga Plesiran
Terungkap kegiatan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang di luar kewajaran dari gajinya, dari operasi plastik hingga plesiran.
Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.
Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti.
• Di ILC, Ahli Epidemiologi: Indonesia Gagal Tangani Pandemi Covid-19, Ingatkan Vaksin Bukan Solusi
• Kekasih Anak Iis Dahlia Nyinyir soal Kedekatan Lesty Kejora dan Rizky Billar, Ini Kata Kakak Lesty
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Pinangki lalu diberi hukuman disiplin.
Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Lantas, siapa sosok Pinangki Sirna Malasari?
1. Eks Dosen
Mengutip dari profil di laman Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari mencantumkan pekerjaannya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005.
Dengan demikian, ia telah bertugas sebagai jaksa selama 15 tahun 8 bulan.

Selain menjadi bagian Koorps Adhyaksa, Pinangki Sirna Malasari pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.
Selain itu, ia pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019.