Dirut & Mantan Dirut PT Bara Kumala Sakti Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari, Ceritra Saksi

Sejak awal pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Mapolresta Samarinda.

Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO / CHRISTOPER D
Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Mapolresta Samarinda terkait kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Rita Widyasari dan Khairuddin, Kamis (13/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara atau Kukar, Rita Widyasari ternyata belum usai.

Sejak awal pekan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Mapolresta Samarinda.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terkait perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) atas tersangka Rita Widyasari ( RIW) dan Khairuddin ( Kh).

Kamis (13/8/2020) hari ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi di Mapolresta Samarinda, dan dua saksi lainnya di gedung KPK, Jakarta.

Tiga saksi yang diperiksa di Mapolresta Samarinda berasal dari kalangan swasta dengan level jabatan Direktur Utama (Dirut), diantaranya DM, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti; HC, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti tahun 2008 - 2012; dan TSP, pemegang saham PT Alam Jaya Bara Pratama.

Baca juga; KPK Periksa 3 Saksi di Polresta Samarinda Terkait Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

Baca juga; Dari Syaukani HR, Rita Widyasari, Kini Ismunandar, Fakta 3 Bupati di Kutai yang Ditangkap KPK

Sedangkan dua saksi lainnya yang diperiksa di Jakarta, yakni AI dan DS dari kalangan swasta.

Salah satu saksi berinsial DM mengaku baru kali ini dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus TPPU, sedangkan kasus gratifikasi yang dilakukan Rita Widyasari dan staf Khairuddin, dirinya telah dua kali diperiksa.

"Kalau yang ini (TPPU) baru pertama, untuk kasus sebelumnya (gratifikasi) dua kali. Sekarang ini saya sudah selesai diperiksa, belum ada pemberitahuan lagi kapan akan diperiksa lagi," jelasnya usai jalani pemeriksaan.

DM mengaku diperiksa mulai pukul 09.30 Wita - 16.20 Wita. Terdapat sekitar 20 pertanyaan lebih yang dilontarkan penyidik kepada dirinya.

Salah satu pertanyaan yang dilontarkan yakni, apakah dirinya pernah melakukan transaksi langsung dengan kedua tersangka.  "Saya menjawab tidak pernah," tegasnya.

Lalu, penyidik juga menanyakan apakah mengenal kedua tersangka, dirinya pun menjawab tidak kenal, tapi tahu siapa kedua tersangka.

"Ada beberapa nama juga yang ditanyakan, ada juga yang saya tidak tahu dan tidak kenal," ucapnya.

Perusahaan tambang batu bara yang dipimpinnya ikut terseret dalam kasus ini kaitannya dengan perizinan yang diberikan oleh Pemkab Kukar saat itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved