Kabar Gembira, Jokowi Umumkan BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Cair Lebih Cepat, Catat Jadwalnya
Simak kabar gembira, Jokowi umumkan BLT karyawan swasta Rp 600 ribu cair lebih cepat, catat jadwalnya
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
Bank penyalur merupakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang langsung menyalurkan dana subsidi upah kepada rekening penerima bantuan pemerintah.
Namun, karyawan swasta yang menerima bantuan ini harus terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan berpenghasilan dibawah Rp 5 juta.
• Pemerintah Siapkan Kejutan Buat Guru dan Murid, Erick Thohir Beri Bocoran Sedang Digodok Bersama
Syarat Mendapatkan
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
- Bukan karyawan BUMN dan PNS.
• Resmi, Akibat Instagram, Polisi Tetapkan Jerinx Superman Is Dead Tersangka, IDI Bali Merasa Terhina
Finalisasi Skema
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program subsidi gaji.
Hal ini dilakukan dengan menggunakan data awal dari BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya.