Kabar Gembira, Jokowi Umumkan BLT Karyawan Swasta Rp 600 Ribu Cair Lebih Cepat, Catat Jadwalnya
Simak kabar gembira, Jokowi umumkan BLT karyawan swasta Rp 600 ribu cair lebih cepat, catat jadwalnya
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar gembira, Jokowi umumkan BLT karyawan swasta Rp 600 ribu cair lebih cepat, catat jadwalnya.
Diketahui, Pemerintah Jokowi akan membagikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT bagi karyawan swasta yang bergaji Rp 5 juta ke bawah.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumkan bantuan akan cair dalam waktu dekat ini.
Para penerima bantuan merupakan karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang diberikan kepada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta sebentar lagi cair.
Presiden Joko Widodo memastikan BLT ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.
• Bukan Demam, Relawan Driver Ojol Alami Hal Ini Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Istri Sampai Bangunkan
• Ingin Anaknya Lolos Akpol, Polisi di Kalimantan Ini Justru Tertipu Miliaran, Bermula dari WhatsApp
• Blak-Blakan, ST Burhanuddin Bongkar Hubungan Pinangki - Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Dia Menghubungi
• Siap-siap Cek Rekening, Bukan September, BLT Karyawan Swasta Cair Bulan Ini, Jokowi yang Umumkan
Artinya, pada bulan Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.
Mengingat, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek
"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).
"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," ungkap Jokowi, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Skema Pencairan
Dilansir Kompas.com, setiap karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdampak covid-19 akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, mulai bulan September 2020.
Nantinya, setiap pekerja akan menerima bantuan dengan nilai Rp 600.000 per bulan selama empat bulan berturut-turut, sehingga totalnya adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan tersebut, akan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja dalam dua tahap.
Nah, selanjutnya, bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.