Virus Corona di Samarinda
Sosialisasi Pemberlakuan Perwali Gunakan Masker, Satpol PP Temukan Warga yang Tidak Pakai
Pemberlakuan Perwali Nomor 38 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemberlakuan Perwali Nomor 38 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan covid-19 di Samarinda.
Pada hari ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Saarinda lakukan sosialisasi di 3 Mall yang ada di Kota Samarinda, yaitu Bigmall Samarinda, SCP Samarinda, dan Mall Lembuswanna Samarinda.
Menurut Yosua Laden Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Samarinda, menyebutkan bahwa pada hari ini hanya melakukan sosilisasi di Mall.
"Di sini kami hanya melakukan sosialisasi Perwali nomor 38 tentang disiplin menggunakan masker, hanya melakukan sosialisai kepada masyarakat tidak ada penindakan," ujarnya saat diwawancarai TribunKaltim.co, Kamis (13/8/2020).
• Tracing Kontak Erat Tenaga Kesehatan yang Positif Corona, Sampel Swab 15 Orang Bakal Diperiksa
• UPDATE Virus Corona di Kutim, Pasien Covid-19 Sisa 16, Hari Ini Delapan Orang Dinyatakan Sembuh
Selanjutnya ia menyampaikan pada saat melakukan sosialisasi, ada menemui beberapa warga yang tidak menggunakan masker, Satpol PP hanya memberikan teguran kepada warga tersebut.
"Tadi ditemukan ada beberapa warga dan pemilik toko atau tenan yang tidak menggunakan masker, ternyata maskrernya ada, tapi hanya disimpan tidak digunakan. Itu kami tegur," ujarnya.
Ia pun tidak menapik bahwa mengubah kebiasaan warga yang tidak menggunakan masker, menjadi menggunakan masker bukan hal yang mudah.
"Untuk mengubah kebiasaan warga dalam menggunakan masker memang susah, tapi bagaimana pun sekarang harus membiasakan menggunakan masker apalagi berkegiatan di luar rumah," ungkapnya.
• Uji Coba Vaksin Corona Indonesia Baik-baik Saja? Relawan Rasakan Hal Tak Biasa Ini, Ngantuknya Beda
• BREAKING NEWS Lagi, Tenaga Kesehatan di Bulungan Terpapar Corona, Diduga dari Transmisi Lokal
Adapun terkait melakukan sosialisasi ini secara bertahap, ini merupakan tahap awal yang dari Satpol PP, setelahanya akan dilakaukan bersama Dinas sosial (Dinsos) dan juga pihak Kecamayan serta Kelurahan.
"Karena ada beberapa hal yang direvisi makanya kami belum menindak hanya memberi teguran," ujarnya.
(TribunKaltim.co)