Dualisme Partai Berkarya, Tommy Soeharto Jadikan Fahri Hamzah Teladan ke Kadernya, PKS Tak Bisa PAW
Dualisme Partai Berkarya, Tommy Soeharto minta kadernya tiru Fahri Hamzah, tak bisa di-PAW PKS
TRIBUNKALTIM.CO - Dualisme Partai Berkarya, Tommy Soeharto minta kadernya tiru Fahri Hamzah, tak bisa di-PAW PKS.
Partai Berkarya kini didera dualisme kepemimpinan.
Musababnya, Kemenkkumham menerbitkan SK untuk kubu Muchdi PR.
Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya sebelumnya, meminta kadernya tak takut dan mencontoh Fahri Hamzah.
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto meminta kadernya tidak khawatir ancaman pergantian antar-waktu ( PAW) yang akan dilakukan oleh kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR.
Menurut Tommy Soeharto, ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan kader jika benar kena PAW.
• Tak Didukung PDIP, Putri Maruf Amin Direstui AHY dan PKS di Pilkada Tangsel, Sohibul Iman Beri Pesan
• Seru, Live Streaming Barcelona vs Bayern Munchen, Prediksi Susunan Pemain, Davies Ingin Jegal Messi
• Bareskrim Tetapkan Djoko Tjandra Sebagai Tersangka di 2 Kasus Sekaligus yang Seret Jenderal Polri
• Hagia Sophia Jadi Klaster Baru Virus Corona, Banyak Politikus Turki Terjangkit, Bagaimana Erdogan?
Tommy Soeharto pun menyarankan para kader Partai Berkarya mencontoh apa yang dilakukan mantan politisi PKS, Fahri Hamzah.
“Memang banyak tekanan-tekanan dan cobaan tentunya untuk DPRD.
Saya kira anggota DPRD yang ada bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh kader PKS yaitu saudara Fahri Hamzah yang nyatanya tidak bisa di-PAW,” ujar Tommy Soeharto dalam "Silaturahim Nasional Partai Berkarya", Jumat (14/8/2020).
“Saya kira kalau mau melakukan hal tersebut ada upaya hukumnya, jadi tidak perlu khawatir takut dengan ancaman-ancaman yang kalau tidak hadir akan di PAW dan sebagainya,” tutur dia.
Lebih lanjut, Tommy Soeharto mengatakan, ia akan melakukan upaya hukum untuk mengembalikan Partai Berkarya.
Tommy akan melawan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN).
“Tentunya ini tidak akan kita biarkan, kita akan terus berjuang untuk membela kebenaran dan keadilan dan untuk itu upaya yang akan kita lakukan adalah upaya hukum.
Karena ini memang semua dasarnya hukum,” kata Tommy Soeharto.
Selain itu, kata dia, pihaknya sedang mengupayakan terobosan hukum baru dalam menghadapi masalah ini.
Kendati demikian, ia belum mau menyebutkan strategi apa yang dimaksud.
“Namun demikian, yurisprudensinya sudah ada dan memang bisa dibuktikan.
Tentunya kita harapkan ini akan menjadi terobosan hukum yang bisa menangkan keberadaan Partai Berkarya SK 04 Tahun 2018,” ucap dia.
Tommy Soeharto juga mengatakan bahwa ia terus berkomunikasi dengan ahli hukum untuk bisa memberikan masukan-masukan terkait upaya-upaya hukum apa saja yang bisa dilakukan.
“Tentunya kita harapkan upaya ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia demi kebenaran dan keadilan dan penegakan hukum itu sendiri,” ujar Tommy Soeharto.
• Luhut Pandjaitan Bongkar Kunci China Redam Kemiskinan dan Satukan 1,4 Miliar Penduduk, Komunisme
Ia optimistis, melalui upaya hukum tersebut, pengadilan dapat menganulir SK 16 dan 17 Tahun 2020.
Sehingga pengelolaan Partai Berkarya kembali pada SK 04 Tahun 2018.
Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020.
Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.
Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.
Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.
Kantongi SK Kemenkumham
Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020.
• Total Rp3,6 Juta, Karyawan Swasta akan Dapat Bantuan Jokowi, Lagi Dibahas Sri Mulyani, Ini Syaratnya
• Di ILC, MAKI Bocorkan Aliran Dana Diduga dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki, Jumlahnya Fantastis
• TERBARU Ramalan Zodiak Kamis 6 Agustus 2020: Sagitarius Sebaiknya Tetap Waspada! Pisces Penuh Energi
• Purnomo Dibicarakan saat Gibran Temui Ketum PDIP Megawati dan Puan Maharani Jelang Pilkada Solo
Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya.
Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono, yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.
Menurut Badaruddin, pengesahan dari Kemenkumham ini mengakhiri dualisme di Partai Berkarya.
"Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil Munaslub merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai," kata Badaruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2020).
"Hanya satu kepemimpinan di bawah komando Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal," ujar dia.
Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya.
Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.
"Sehingga perubahan mendasarnya adalah perubahan logo partai (terlampir lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar bendera dari kuning menjadi putih)," ujarnya.
Lebih lanjut, Badaruddin mengatakan, usai menerima SK tersebut, pihaknya menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (4/8/2020).
Pertemuan itu diterima langsung Ketua KPU Arief Budiman dan jajaran Komisioner KPU lainnya.
"Terhadap calon kepala daerah/wakil kepala daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode 2020-2025," kata Badaruddin.
"Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU," ujar dia.
Diberitakan, Partai Berkarya versi Muchdi sebelumnya telah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 11 Juli 2020.
• Kabar Gembira Jawa Timur, Wilayah Risma Resmi Jadi Zona Oranye, Pakar Epidemiologi Ingatkan Hal Ini
• KABAR GEMBIRA! Guru & Siswa Bisa Dapat Pulsa dari Sekolah, Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem Makarim
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya hasil Munaslub Badaruddin Andi Picunang mengatakan, pelaksanaan Munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai adalah legal atau resmi.
Namun, kubu Tommy Soeharto menolak hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar Presidium Penyelamat Partai.
"Partai Berkarya ya, cuma satu. Kami tetap solid terhadap Ketua Umum Pak Tommy Soeharto dan Sekjen Pak Priyo Budi Santoso," kata Ketua DPP Partai Berkarya, Vasco Ruseimy, saat dihubungi, Rabu (15/7/2020).
Vasco mengatakan, munaslub yang digelar Presidium Penyelamat Partai itu ilegal.
Sebab seluruh kader yang tergabung di dalamnya, termasuk Muchdi, telah diberhentikan dari partai.
Pemberhentian itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Berkarya yang digelar Rabu (8/7/2020).
"Oknum-oknumnya kan juga sudah diberhentikan sebelumnya di rapat pleno dan Rapimnas, jadi ya sudah tidak berhak mengatas namakan partai," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Kadernya Tak Takut Di-PAW, Tommy Soeharto: Contohlah Fahri Hamzah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/14/21190381/minta-kadernya-tak-takut-di-paw-tommy-soeharto-contohlah-fahri-hamzah?page=all#page2.