Wakil Bupati Berau Agus Tantomo Temui Pengunjuk Rasa yang Tolak RUU Omnibus Law
Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo menemui ratusan pengunjuk rasa dari F-Hukatan KSBSI Kabupaten Berau yang menggelar aksi menolak RUU Omnibus Law
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Berau H Agus Tantomo menemui ratusan pengunjuk rasa dari Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ( F-Hukatan KSBSI Kabupaten Berau yang menggelar aksi menolak RUU Omnibus Law, Kamis (13/8/2020).
Di hadapan ratusan pengunjuk rasa Wakil Bupati Berau itu mengaku siap meneruskan tuntutan para pengunjuk rasa.
Ia juga mengatakan bahwa RUU tersebut dibahas di DPR RI sehingga Agus Tantomo meminta tuntutan mereka terkait RUU Omnibus Law dituangkan dalam bentuk tertulis yang selanjutnya dibawa ke DPR RI.
"Tolong dipahami bahwa Omnibuslaw itu produk UU yang dibahas di DPR RI agar tidak sia-sia perjuangan kita hari ini solusinya jelas buat secara tertulis dan kita bawa ke DPR RI," tegas Agus.
"Sebab tidak mungkin kita bahas di sini karena itu kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI kami Pemerintah daerah akan membuat surat pengantar apa yang menjadi tuntutan buruh di Kabupaten Berau," pungkasnya.
Baca juga; NEWS VIDEO Aliansi Kaltim Melawan Bakar Ban Tutup Jalan Tolak RUU Omnibuslaw dan RZWP3K
Baca juga; Audiensi SBSI 92, Aliansi Kaltim Bersama Komisi I DPRD Kaltim Soal Omnibus Law, Ini Kesepakatannya
Setelah menemui pengunjuk rasa, wakil bupati Berau itu juga mengajak perwakilan pengunjuk rasa untuk audiens di ruang Sangalaki kantor Bupati Berau.
Dalam audiens tersebut juga dihadiri Bupati Berau H Muharram dan Kadisnakertrans Junaidi dan sejumlah perwakilan pengusaha sawit.
Bupati Berau mengatakan tuntutan penolakan RUU Omnibus Law tak hanya dilakukan hari ini namun sudah berulang kali.
Bahkan dihadapan perwakilan buruh, Bupati Berau menyebutkan telah melayangkan surat ke DPR RI terkait tuntutan buruh di Bumi Batiwakkal.
"Apa yang diperjuangkan mereka sesuatu yang wajar artinya UU Ketenagakerjaan sekarang sudah bagus jadi jangan diubah lagi," kata Muharram.
Sementara untuk terkait pembentukan dewan pengupahan, Bupati Berau meminta Disnakertrans untuk melihat regulasi. Karena Muharram mengatakan tak ingin membuat sesuatu yang bertentangan dengan regulasi. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim).