Oknum Dosen di Palembang Lakukan Pelecehan, Korban Seorang Laki-laki Anak Jalanan

Seorang oknum dosen di Palembang, Sumatera Selatan melakukan perbuatan tak senonoh atau pelecehan terhadap anak jalanan laki-laki

Editor: Samir Paturusi
(SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi -Seorang oknum dosen di Palembang melakukan tindakan asusila terhadap anak jalanan 

Seorang oknum dosen di PTS berinisial RN (43) dipergoki oral seks di semak-semak bersama seorang anak jalanan.

Menurut Anom, berdasarkan pengakuan tersangka, ia merupakan dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Palembang.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, lanjut Anom, tersangka mengimingi uang kepada korbannya.

"Modusnya mengimingi uang, barang buktinya ada uang Rp 20 ribu. Saat kepergok Tim Hunter, tersangka sedang melakukan perbuatannya," jelas Anom.

Perbuatan yang dimaksud Anom, berdasarkan keterangan petugas di lapangan, tersangka ditemukan dalam keadaan (maaf) melepas celana dan posisi kepala remaja di selangkangannya.

Selain melakukan aksi bejatnya, tersangka juga disebut polisi merekam perbuatannnya itu menggunakan ponsel.

"Di ponsel tersangka ditemukan video asusila. Kita masih dalami," kata Anom.

Polisi juga memastikan akan memeriksa kejiwaan tersangka.

"Pemeriksaan juga akan dilakukan. Masih didalami," tandas Anom.

Kronologi Penangkapan

Seorang oknum dosen di Palembang diduga melakukan seks menyimpang dengan seorang laki-laki yang masih di bawah umur.

Perbuatan tersebut dipergoki langsung oleh Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Gubernur H. Bastari, tepatnya di Samping Gedung Kejati Sumsel, Kecamatan Seberang 1 Palembang, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Diketahui pelaku bernama RN (43) warga, Jalan H. Sanusi, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Pelaku diduga dosen di salah satu dosen perguruan tinggi swasta di Palembang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved