PLTD Maratua Belum Berfungsi Akibat Terkendala Izin Operasi, Camat Bakal Sampaikan ke Gubernur

Masyarakat Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau nampaknya harus bersabar lagi untuk bisa menikmati fasilitas dasar, yakni jaringan listrik.

Penulis: Ikbal Nurkarim |
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Camat Maratua Marsudi mengatakan, di wilayah Maratua yang terkenal dengan kekayaan alam di bawah lautnya itu telah dibangun jaringan listrik sepanjang 15 kilometer serta pembangkit dengan kapasitas 1 Mega Watt (MW). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Masyarakat Kecamatan Maratua, Kabupaten Berau nampaknya harus bersabar lagi untuk bisa menikmati fasilitas dasar, yakni jaringan listrik.

Pasalnya, jaringan listrik yang diinginkan masyarakat sejak lama belum bisa difungsikan hingga saat ini meski jaringan dan alat disebut sudah rampung dipasang.

Camat Maratua Marsudi mengatakan, di wilayah yang terkenal dengan kekayaan alam di bawah lautnya itu telah dibangun jaringan listrik sepanjang 15 kilometer serta pembangkit dengan kapasitas 1 Mega Watt (MW).

"Jaringan listrik kami di Maratua sebenarnya sudah dibangun kurang lebih 15 Km, juga sudah dibangunkan pembangkit dengan kapasitas 1 MW," kata Marsudi ke TribunKaltim.co.

"Yang menjadi permasalahan sampai saat ini belum nyala karena pihak PLN unit Berau belum memiliki izin pengoperasian dari PLN pusat atau regional," tuturnya.

Padahal, kata Marsudi, jika PLTD Maratua bisa beroperasi maka akan menekan inflasi, pasalnya selama ini masyarakat mengandalkan genset untuk penerangan listrik.

Sehingga masyarakat mengeluarkan biaya lebih untuk membeli bahan bakar minyak.

Baca juga: Bupati Kukar Edi Damansyah Harap Anggota Kelompok Tani Harus Giat Menanam

Baca juga: Ini Manfaat yang Didapat Jika Rutin Konsumsi Bawang Putih Panggang, Terhindar dari Hipertensi

Camat Maratua mengaku tak akan tinggal diam, dalam waktu dekat bakal memohon kepada Gubernur Kaltim dan Ketua DPRD Provinsi agar izin pengoperasian PLTD Maratua bisa segera difungsikan.

"Insya Allah kami akan menempuh beberapa langkah salah satunya memohon kepada pihak provinsi agar PLTD di Maratua ini bisa segera dioperasikan dengan mengeluarkan izin operasi," ucapnya.

Terkait masalah lahan PLTD sendiri, kata Marsudi, tidak adalagi masalah sebab ganti rugi lahan lokasi PLTD telah diselesaikan dan dibayarkan ke masyarakat sejak 2019 lalu.

Jika jaringan listrik ini beroperasi tiga kampung bakal menikmati infrastruktur dasar tersebut, yakni Kampung Bohe Silian, Payung-payung, dan Teluk Harapan karena telah memiliki jaringan listrik, sedangkan kampung yang belum memiliki jaringan listrik, yakni kampung Teluk Alulu. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved