Eks Bendahara Demokrat Bebas dari Penjara, Mendadak KPK Sebut Nazaruddin Bukan Justice Collaborator
Mantan Bendahara Demokrat bebas dari penjara, mendadak KPK tegaskan Nazaruddin bukan justice collaborator
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bendahara Demokrat bebas dari penjara, mendadak KPK tegaskan Nazaruddin bukan justice collaborator.
Setelah bebas dari penjara, status Nazaruddin sebagai justice collaborator mulai dipolemikkan.
Belakangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mendadak kembali menegaskan tak pernah menjadikan M Nazaruddin sebagai justice collaborator (JC).
Nazaruddin dinyatakan bebas murni pada Kamis (13/8/2020) lalu.
• AHY Datangi Puan Maharani, Anak SBY dan Megawati Bahas Koalisi Demokrat dan PDIP di Pilkada?
• Awal Mula Anak Amien Rais & Wakil Ketua KPK Ribut di Pesawat Garuda, Menelepon & Ditegur Awak Kabin
• Dirut & Mantan Dirut PT Bara Kumala Sakti Diperiksa KPK Terkait Kasus Rita Widyasari, Ceritra Saksi
Dia bebas murni setelah rampung menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) yang dijalaninya sejak 14 Juni 2020.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pemberian justice collaborator bertentangan dengan syarat yang diberikan Ditjen PAS Kemenkumham terhadap bebasnya Nazaruddin.
"Terkait bebasnya Nazaruddin, ini juga saya lihat di media, tadi juga sempat ditanyakan ke KPK."
"Bahwa dari surat yang banyak itu ke KPK, bahwa memang KPK tidak pernah menerbitkan status justice collaborator kepada yang bersangkutan," kata Lili saat dikonfirmasi, Minggu (16/8/2020).
KPK, seingat Lili, memang pernah menerbitkan dua surat keputusan untuk Nazaruddin.
Dua surat itu, ia memastikan, bukan terkait pemberian status justice collaborator untuk Nazaruddin.
Lili menerangkan, satu diantara surat yang pernah dikeluarkan KPK adalah keterangan Nazaruddin pernah bekerja sama dalam pengungkapan perkara.
Surat tersebut berbeda dengan ketetapan memberikan status justice collaborator terhadap Nazaruddin.
"Nah (surat) ini yang kemudian jadi alat bagi Nazaruddin untuk ajukan permohonan dapatkan hak sebagai warga binaan," jelas Lili.
Meski demikian, Lili mengaku enggan mengintervensi lebih jauh ihwal keputusan Kemenkumham yang telah membebaskan Nazaruddin.
"Karena ini sudah jadi domain dari Kemenkumham, KPK tidak mengintervensi."
"Karena mereka punya kewenangan, tentu punya pertimbangan surat ini pernah jadi petunjuk untuk mereka memberikan sejumlah hak untuk warga binaan," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet, mendatangi Kantor Bapas Kelas I Bandung di Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020) pagi.
Kedatangannya terkait berakhirnya masa bimbingan, setelah sebelumnya mendapat cuti menjelang bebas (CMB) pada 14 Juni 2020, dan berakhir pada 13 Agustus 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.
Dia menjelaskan, Nazaruddin hari ini telah selesai menjalani bimbingan sebagai klien program CMB.
"Saat ini statusnya ( Nazaruddin ) bebas murni," kata Rika kepada Tribunnews, Kamis (13/8/2020).
Budiana, Pembimbing Kemasyarakatan Madya Bapas Bandung mengatakan, Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas sejak 14 Juni 2020.
Selama itu, menurutnya, Nazaruddin telah melakukan wajib lapor sebanyak sembilan kali.
"Selama menjalani bimbingan selalu komunikasi dengan PK."
"Di mana pun keadaan yang bersangkutan, saya selaku pembimbing kemasyarakatannya mengetahui secara pasti," kata Budiana di Bapas Bandung, Kamis (13/8/2020).
Budiana memastikan Nazaruddin berperilaku baik selama dalam masa bimbingan cuti menjelang bebas.
Menurutnya, mantan terpidana kasus korupsi proyek Wisma Atlet Palembang itu dibebaskan sesuai jadwalnya, karena menaati aturan yang ditetapkan.
"Saya hari ini akan menyerahkan surat selesai menjalani masa cuti menjelang bebasnya," ujarnya.
Sementara, Nazaruddin mengaku mengambil hikmah setelah dirinya menghirup udara bebas.
Nazaruddin seharusnya bebas pada 2025.
Namun, karena menerima berbagai remisi, ia keluar dari Lapas Sukamiskin sejak masa cuti menjelang bebas.
"Mungkin ini memang yang terbaik buat saya, ke depan semua pengalaman akan ada hikmahnya lah," tuturnya.
• Bukan Mauricio Pochettino, Barcelona Selangkah Lagi Resmikan Ronald Koeman Jadi Pelatih Baru
Nazaruddin divonis dalam dua kasus korupsi berbeda, yakni korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang.
Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.
Nazaruddin juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, menang lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, menjadi 7 tahun penjara dan Rp 300 juta.
Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Ia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. (Ilham Rian Pratama)
(*)