Jaksa Fedrik Adhar Dimakamkan dengan Protokol Covid-19, Jaksa Agung Ungkap Penyebab Meninggalnya
Jaksa yang menuntut 2 terdakwa pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta.
TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia pada Senin (17/8/2020).
Jaksa yang menuntut 2 terdakwa pelaku penyiraman terhadap Novel Baswedan itu meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta.
Jaksa Fedrik Adhar dimakamkan dnegan protokol covid-19 di Tangerang.
Teka-teki penyakit yang diidap oleh jaksa Fedrik Adhar hingga meninggal dunia akhirnya terungkap.
Jaksa yang kerap menangani kasus-kasus fenomenal dalam beberapa tahun ini dinyatakan positif Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Benar (meninggal karena Covid-19)," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.
Diketahui, selain karena Covid-19, Fedrik juga meninggal karena mengalami komplikasi penyakit gula.
Ia meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.
Fedrik Adhar merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Sejumlah pihak pun menyesalkan tuntutan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Adapun Fedrik mengawali karier sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013.
Dari video tersebut nampak petugas pemakaman menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Dimakamkan di Tangerang
Jenazah Fedrik Adhar dimakamkan di Tangerang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/fedrik-adhar-jaksa-yang-pernah-menangani-kasus-ahok.jpg)