Jangan Coba-Coba Palsukan Data Demi BLT Rp 600 Ribu Karyawan Swasta, Sanksinya Tak Main-Main

Jangan coba-coba palsukan data demi BLT Rp 600 Ribu karyawan swasta, sanksinya tak main-main

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Kaltim Official
BLT Karyawan Swasta Dicairkan Jokowi 25 Agustus 

4. Daftar calon penerima bantuan dimaksud disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri Tenaga Kerja

5. Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan Penerima Bantuan.

6. KPA menyampaian surat perintah membayar langsung bantuan pemerintah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara menyalurkan bantuan pemerintah melalui bank penyalur.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan dengan pemindahbukuan (transfer) ke rekening penerima bantuan.

 LENGKAP 50 Kata Mutiara dan Ucapan Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Kirim WA Update Status Fb Twitter IG

Syarat Penerima Bantuan

Adapun calon penerima bantuan harus memenuhi sejumlah syarat.

Hal itu diatur dalam Pasal 3 yakni:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;

- Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020;

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah dibawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan; dan

- Memiliki rekening bank yang aktif.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved