Peringati HUT RI ke-75, 790 Warga Binaan Lapas Klas IIA Tenggarong Dapat Remisi
ada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, banyak warga binaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat r
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75, banyak warga binaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendapat remisi atau potongan masa tahanan, bahkan adapula yang langsung mendapatkan kebebasan.
Seperti yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tenggarong, Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Samarinda di Tenggarong dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong.
Di Lapas Klas IIA Tenggarong sendiri, sebanyak 790 warga binaan mendapatkan remisi di HUT RI tahun ini, padahal yang diusulkan sebelumnya sebanyak 808 orang.
“Itu karena sudah ada sebagian yang kita usulkan sudah kita pindahkan ke LP narkotika dan LP kelas IIA Samarinda,” ujar Kepala Lapas Klas IIA Tenggarong, Agus Dwi Rijanto kepada wartawan, Senin (17/8/2020).
Namun, semua yang mendapat remisi tersebut tidak ada yang langsung bebas. Melainkan, kebanyakan mendapat remisi 1-5 bulan.
Sehingga dalam pelaksanaan remisi di Lapas Klas IIA Tenggarong, tidak ada yang mendapat Remisi Umum (RU) berupa RU 2 atau dapat remisi langsung bebas, tapi yang ada hanya RU 1 yaitu sebanyak 790 warga binaan dan yang mendapatkan remisi tersebut merata di semua kasus.
Baca juga: Berbalut APD Lengkap, Tim Medis RSUD AM Parikesit Tenggarong Laksanakan Upacara HUT ke-75 RI
Baca juga: Traveler Harus Tahu, Ini Monumen-monumen yang Dibangun untuk Kenang Perjuangan Bangsa Indonesia
“Kalau yang sudah menjalankan hukuman 0-1 tahun bisa dapat 1 bulan. Kemudian, di atas satu tahun sampai dua tahun mendapat 2 bulan. Tapi paling banyak di antara 1 sampai 5 bulan mendapat remisinya,” ujarnya.
Sementara itu, di Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Klas II A samarinda di Tenggarong pada hari ini terdapat sebanyak 141 orang yang mendapat remisi RU 1 dan yang mendapat remisi RU 2 sebanyak 6 orang.
Namun, walaupun RU 2 tersebut dinyatakan bebas hari ini, tapi karena adanya subsider dan terhitung mulai Selasa, (18/8/2020) besok, sehingga yang mendapatkan RU 2 tersebut harus menjalani subsidernya.
“Jadi terhitung mulai besok mereka menjalani subsider, ada yang 4 bulan, ada yang 5 bulan dan ada juga yang 3 bulan,” ungkap Kepala LPP Kelas IIA Samarinda di Tenggarong, Sri Astiana.
Selain itu, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong juga terdapat sebanyak satu orang yang bebas dan mendapat RU 2 dan akan dijemput oleh orang tuanya.
“Usianya masih dibawah 18 tahun,” tutur Kepala LPKA Kelas II Samarinda di Tenggarong, Mudo Mulyanto.
Sementara, lanjut dia, yang mendapat RU 1 sebanyak 29 orang dengan besaran remisi di antara 1-5 bulan dan tidak ada yang mendapat remisi di atas 5 bulan dan yang tidak mendapat remisi di LPKA sebanyak 2 orang.
“Yang dapat 5 bulan satu orang, 4 bulan satu orang, dan sisanya 1-3 bulan,” ucapnya. (*)