Tidak Main-main, Sanksi bagi Pemalsu Data BLT Karyawan, Berlaku Pemberi Kerja dan Penerima Bantuan
Seperti diketahui akhir bulan Agustus 2020 ini, Pemerintah akan mencairkan bantuan uang tunai kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Editor:
Rita Noor Shobah
Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020).
"Mudah-mudahan pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal 3 kembali normal atau positif," katanya.
(Tribunnews.com/Daryono/Larasati Dyah Utami)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta, Ada Sanksi bagi Pemalsu Data, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/17/update-bantuan-rp-600-ribu-bagi-pekerja-bergaji-di-bawah-rp-5-juta-ada-sanksi-bagi-pemalsu-data?page=all.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/menaker-ida-fauziyah-17082020.jpg)