ICW Desak Kejagung Cabut Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki, Diduga Tersangkut Kasus Djoko Tjandra
ICW desak Kejagung cabut pendampingan hukum Jaksa Pinangki yang diduga tersangkut kasus Djoko Tjandra
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - ICW desak Kejagung cabut pendampingan hukum Jaksa Pinangki yang diduga tersangkut kasus Djoko Tjandra.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mencabut pendampingan hukum terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"ICW mengecam pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Kurnia mengatakan tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejagung, yakni Djoko Tjandra, seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri.
"Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," tegasnya.
• Danjen Kopassus Bongkar Kejinya Kelompok Mujahid Ali Kalora, Poso, Semua Jasad Korban Memilukan
• Tjahjo Kumolo Bagikan Link Download Film Ilegal, Ini Sentilan Joko Anwar dan Reaksi Ernest Prakasa
• 2 Pasien Positif di Kukar Meninggal Dunia, Total Kasus Covid-19 Wafat di Tenggarong Menjadi 5 Orang
Terlebih lagi, menurut Kurnia, tindakan Jaksa Pinangki telah melanggar dua aspek sekaligus, yakni etika dan hukum. Etika karena Pinangki berpergian tanpa sepengetahuan atasan.
"Lalu pelanggaran hukum karena Jaksa Pinangki disangka telah menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra untuk turut mengurusi perkara di Mahkamah Agung," bebernya.
Kemudian, pendampingan hukum dikhawatirkan akan digunakan untuk melindungi Jaksa Pinangki dari jerat hukum.
Kurnia berujar, sejak awal ICW sudah menaruh curiga bahwa Kejagung akan 'memasang badan' saat oknum di internal lembaganya tersangkut kasus hukum.
"Hal ini bisa dilihat saat Kejaksaan mengeluarkan pedoman pemeriksaan Jaksa beberapa waktu lalu, yang mana menyebutkan bahwa upaya hukum terhadap Jaksa mesti mendapatkan izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki yang tengah terbelit kasus korupsi.
Penasihat hukum itu ditunjuk langsung oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) untuk tersangka.
"Kepada yang bersangkutan tetap diberikan haknya untuk didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh PJI," kata Kapuspenkum Kejagung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).
Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dari terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
• Ternyata 5 Jenis Teh ini Sangat Efektif untuk Bantu Turunkan Berat Badan, Salah Satunya Teh Hijau
• NEWS VIDEO Wijin Mengaku Pernah Bertemu Gading Marten
• Tracing Kontak Erat Tenaga Kesehatan yang Positif Corona, Sampel Swab 15 Orang Bakal Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.
Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.
Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.
Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Lebih lanjut, ia mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp7 milliar dari Djoko Tjandra.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," tandasnya.
Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Kecam Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/08/18/icw-kecam-kejagung-beri-pendampingan-hukum-jaksa-pinangki?page=all
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto