Seorang Ayah di Berau Tega Lecehkan Putrinya Sendiri, Sebut Agar Bisa Awet Muda

Laki-laki paruh baya di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diamankan jajaran Polsek Pulau Derawan diduga melakukan pelecehan

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, IKBAL NURKARIM
Pelaku pelecehan saat diamankan jajaran Polsek Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Laki-laki paruh baya di Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur diamankan jajaran Polsek Pulau Derawan lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri.

Pelaku berinisial AB ( 41) diamankan pihak berwajib karena dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan pelecehan.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Paur Subbag Humas Polres Berau Ipda Lisinius Pinem mengatakan, penangkapan pria 41 tahun tersebut dilakukan pada (17/8/2020).

Pinem menjelaskan awalnya pelaku yang tak lain orang tua korban sendiri melakukan pelecehan pertama kali pada bulan Mei 2020 dalam rentang waktu tersebut pelaku telah melakukan aksinya beberapa kali terhadap putrinya sendiri.

"Awalnya sekitar bulan Mei 2020, untuk pertama kalinya pelaku AB yang tak lain adalah ayah kandung korban mencabuli anaknya sendiri," kata Ipda Pinem, Selasa (18/8/2020).

Baca juga; Pastikan Pelayanan Kesehatan ke Warga Maksimal, Wakil Bupati Berau Sambangi Puskesmas Tanjung Redeb

Baca juga; Datangi Sejumlah Titik Padat di Berau, TP PKK Bagikan 1000 Masker ke Masyarakat

"Saat itu pelaku teringat orang di kampungnya bahwa air mani perawan bisa membuat wajah menjadi cerah atau awet muda.," jelasnya.

Kejadian tersebut, lanjut Ipda Pinem dilakukan berulang kali, bahkan pelaku mengakui telah lima kali melakukan pelecehan terhadap anaknya sendiri.

"Kejadian terakhir pelaku lakukan pada hari Sabtu, (18/7/2020) sekitar pukul 04.30 wita, saat itu korban sedang tidur kemudian pelaku melalui jendela masuk ke kamar korban untuk melancarkan aksinya," pungkasnya.

Setiap melancarkan aksinya, kata Pinem pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatannya ke siapapun termasuk ibu korban sendiri.

Namun karena merasa tak tahan lagi atas perlakuan ayahnya sendiri korban lantas menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya.

"Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan ayahnya kemudian bercerita kepada ibunya bahwa Ia menjadi korban pelecehan oleh ayahnya," tuturnya

Tak terima dengan hal tersebut, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Derawan dan saat itu pula pelaku AB diamankan kepolisian.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak

"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan lima belas tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved