Dukung Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak, Aktivis di Kaltara Beri Rekomendasi

Pegiat perempuan yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Kalimantan Utara (Kaltara), turut mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ten

Penulis: Amiruddin |
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Kaukus Perempuan Kalimantan Utara membahas rekomendasi Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak di Tanjung Selor, Kamis (20/8/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR- Pegiat perempuan yang tergabung dalam Kaukus Perempuan Kalimantan Utara (Kaltara), turut mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan dan anak.

Raperda perlindungan perempuan dan anak sudah berproses di DPRD Kaltara sejak setahun terakhir.

Saat ini dipastikan, tinggal satu langkah lagi berupa uji publik, melalui DPRD Kaltara.

Meski begitu, draf Raperda saat ini diyakini masih perlu disempurnakan dengan beberapa rekomendasi.

"Ini adalah pertemuan kesekian yang kami lakukan. Kami mendukung adanya Raperda yang sedang berproses. Namun untuk itu kita juga berharap rekomendasi untuk penyempurnaan Raperda itu bisa diakomodir.

Sebab dalam hal ini kami turut mendorong bagaimana regulasi daerah yang berkeadilan gender,” ujar aktivis perempuan dari Perhimpunan Lingkar Hutan (PLH), Jannah, kepada TribunKaltim.co, Kamis (20/8/2020).

Jannah menambahkan, perlu penekanan khususnya dalam persoalan kasus kekerasan.

Tidak hanya pada penyelesaian kasus berupa penindakan, tetapi juga pendampingan bagi para korban kekerasan.

"Ini yang kami bahas, bagaimana ada rumah perlindungan sebagai sarana layanan, yang disiapkan dari pemerintah untuk penanganan kasus lebih jauh. Belum lagi pendampingan, karena kita ketahui bersama tidak semuanya mau melaporkan kasusnya,” ujarnya.

Terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, berdasarkan data DP3AP2KB Kaltara, tiga tahun terakhir menyebutkan, pada 2017 lalu jumlah kasus sebanyak 229.

Kemudian 2019 ada 327 kasus, dan 2020 hingga Juni lalu, ada 87 kasus.

Sementara itu, salah seorang tim pakar Raperda perlindungan perempuan dan anak Kaltara, Nur Asikin Thalib mengatakan, dengan Raperda yang sudah hampir final itu, diharapkan rekomendasi yang disampaikan masih bisa terakomodir.

Baca juga: Dukung Polisi, Gubernur Bali Sebut Jerinx Cengeng, Coba Gagalkan Upaya Pemerintah Putus Covid-19

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Jumat 21 Agustus 2020, Kalimantan Timur akan Hujan Lebat Disertai Petir

Ia tak menampik, Raperda ini juga diharapkan bisa menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kaltara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved