HEBOH! Perceraian Pengantin Baru di Jatim Ini Disorot Media Asing, Tak Kuat Layani Istri 9 X Sehari

Pia ini justru memutuskan bercerai karena merasa kewalahan setiap kali istrinya mengajak hubungan badan hingga 9 kali sehari.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
(ILUSTRASI) Dua wanita tengah mengurus cerai di Pengadilan Agama Samarinda, Selasa (27/9/2016). Foto tidak terkait dengan berita 

Dikatakan bahwa istrinya memiliki gairah seksual yang tinggi.

Karena memiliki nafsu yang cukup besar itulah, sang istri selalu mengajak suaminya berhubungan intim setidaknya 9 kali sehari.

Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H, Cocok Dikirim Lewat WA Atau Status FB

Tampil di ILC, Eks Panglima TNI Bongkar Rasa Sakit Hatinya, Gatot Nurmantyo: Kami Tak Mau Diam Saja

"Saya yang mengurusi kasus ini, salah satu penyebab konflik antara istri dan suami ini adalah karena permintaan seksual yang tinggi, dan bisa dikatakan maniak," kata Efendi.

Namun, Efendi menjelaskan bahwa masalah utama perceraian ini adalah karena konflik atau masalah keluarga.

Jadi bukan karena berhubungan intim, tetapi kebutuhan seksual tinggi itu dikatakan sebagai salah satu alasannya juga.

"Untuk pengantin baru, frekuensi bercintanya biasanya lumayan banyak," kata Efendi.

"Kalau masalah seksual tidak bisa diselesaikan, itu perkara lain," jelas Efendi, yang menjelaskan detail soal masalah seksual pasangan itu.

Perceraian pasangan itu berhasil diselesaikan dengan lancar dengan bantuan pengacara Efendi di Pengadilan Agama Tulungagung.

Pasangan itu diputuskan bercerai oleh Pengadilan Agama, dan telah resmi secara hukum.

Karena pasangan itu belum memiliki anak, jadi mereka tidak berurusan dengan masalah hak asuh, dan perceraiannya lancar.

Kisah ini dikatakan menimbulkan kehebohan di jejaring Indonesia, bahkan sampai terendus oleh media asal Vietnam dan menulis berita unik ini.

• Grace Natalie Pergi Plt Ketum PSI Ini Rupanya Bukan Orang Sembarangan, Mengemuka Maju Capres 2024

• 3,7 Juta Rekening Belum Terdaftar Penerima BLT Karyawan Swasta di BPJS Ketenagakerjaan, Cek Namam

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved