Faridil Masnur Gagal Maju di Pilkada
Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad Beber Pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar Bisa Ajukan Sengketa
Ketua Bawaslu, Ahmad, mengatakan bakal calon bupati Bulungan jalur perseorangan, Faridil Murad-Masnur Anwar, bisa ajukan sengketa ke Bawaslu
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ahmad, mengatakan bakal calon bupati Bulungan jalur perseorangan, Faridil Murad-Masnur Anwar, bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Hal itu disampaikan Ahmad, pasca bukti dukungan milik Faridil Murad-Masnur Anwar dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Bulungan, Kalimantan Utara.
"Kalau hasil akhir verifikasi faktual masih ada kekurangan sekitar 2.430 bukti dukungan.
Nah kalau tidak ada langkah yang dilakukan balon, maka otomatis tidak memenuhi syarat untuk mendaftar pada 4-6 September mendatang.
Namun masih ada peluang jika balon ini menganggap masih mampu melengkapi kekurangan, serta ada hal-hal yang dianggap perlu dilakukan sengketa.
Termasuk alasan pandemi covid-19, yang mereka sebutkan saat rapat pleno.
Itu bisa saja mereka mengajukan sengketa, terhitung tiga hari kerja pasca pembacaan hasil pleno, yakni Senin sampai Rabu pekan depan," kata Ahmad, kepada TribunKaltim.co, Jumat (21/8/2020) petang.
Baca Juga: Ahmad Basir Jalin Komunikasi dengan Syukri Wahid, Kemungkinan Berpasangan di Pilkada Balikpapan
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Dukungan, Pasangan Calon Perseorangan ABDI Siapkan Langkah Cadangan Pilkada Kutim
Ahmad menambahkan, berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, batas akhir pengajuan sengketa hingga Rabu pekan depan, pukul 24.00 Wita malam.
Salah satu syarat yang bisa diajukan sebagai objek sengketa, kata dia, yakni berita acara hasil pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan.
Termasuk bukti lain, yang dimiliki oleh pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar, dan dianggap perlu disengketakan.
"Sesuai Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, paling lambat 12 hari harus clear.
Artinya masih memungkinkan ada putusan dari Bawaslu, sebelum dilakukannya pendaftaran di KPU," ujarnya.
Jebolan Universitas Hasanuddin itu, mengaku Bawaslu Bulungan telah siap jika pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar mengajukan sengketa.
Bahkan kata dia, pihaknya telah melakukan bimbingan teknis atau bimtek.
"Dari awal kita telah siap. Bahkan kita telah melakukan bimtek khusus kepada LO.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/01-ketua-bawaslu-bulungan-ahmad.jpg)