Jumat, 1 Mei 2026

Faridil Masnur Gagal Maju di Pilkada

Ketua Bawaslu Bulungan Ahmad Beber Pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar Bisa Ajukan Sengketa

Ketua Bawaslu, Ahmad, mengatakan bakal calon bupati Bulungan jalur perseorangan, Faridil Murad-Masnur Anwar, bisa ajukan sengketa ke Bawaslu

Tayang:
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/AMIRUDDIN
Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad 

Jadi kita menganggap LO dan balon kepala daerah telah paham mekanisme mengajukan sengketa," tuturnya.

Tidak Memenuhi Syarat

Sebelumnya, Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani, mengatakan bukti dukungan milik Faridil-Masnur yang dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada masa perbaikan B.A.7-KWK, hanya sebanyak 1.349.

Sementara bukti dukungan yang memenuhi syarat pada tahap sebelumnya, yakni 5.785.

Jadi total bukti dukungan yang memenuhi syarat, hanya sebanyak 7.134.

"Berdasarkan total dukungan yang memenuhi syarat, bukti dukungan milik pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan tidak bisa lanjut ke tahap pendaftaran calon," ujar Lili Suryani.

Lili Suryani menambahkan, syarat minimal agar bisa lolos mendaftar, yakni memiliki minimal 9.564 bukti dukungan.

Artinya, pasangan Faridil Murad-Masnur Anwar masih memiliki kekurangan sekitar 2.430 bukti dukungan. (*)

Baca Juga: Pasangan Gerbang Mas Mengaku Sudah Merdeka, Lebih Irit Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Kubar 2020

Baca Juga: KPU Kubar Tetapkan Pasangan Gerbang Mas Lolos sebagai Calon Perseorangan di Pilkada Kubar 2020

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved