Polsek Samarinda Kota Gelar Sosialisasi Perwali, Minta Pengunjung Kafe Jaga Jarak
Polsek Samarinda Kota lakukan sosialisasi Perwali Nomor 38 Tahun 2020 di beberapa titik keramainan di Kota Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polsek Samarinda Kota lakukan sosialisasi Perwali Nomor 38 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan covid-19 di Samarinda, di beberapa titik keramainan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (21/8/2020) malam.
Waktu dalam pantauan, terlihat aparat Kepolisian mendatangi satu persatu gerai usaha yang terletak di Kawasan Citra Niaga.
Saat diwawancarai Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldi Harjasatya menyebutkan bahwa, pihaknya rutin melakukan sosialisasti tersebut di Kota Samarinda semasa pandemi covid-19 ini.
"Sesuai instruksi dari Mabes Polri, kita lakukan Sosialisasi secara rutin dari pagi sampai malam, terutama di tempat-tempat yang ada keramaian," ucapnya.
Ia mengungkap pada hari ini saja sudah melakukan sosialisasi di 5 titik keramaian yang ada di Kota Samarinda.
Baca Juga: Mulai 24 Agustus, Warga Samarinda tak Pakai Masker Akan Kena Sanksi, Perwali Segera Diberlakukan
Baca Juga: Jelang SKB CPNS 2019, Informasi Jadwal, Lokasi Tes dan Aturan Pelaksanaan, Wajib Masker & Faceshield
"Sampai malam ini sudah 5 titik, yaitu di Jalan Agus Salim, Lambung Mangkurat, Danau Toba, Ahmad Dahlan, dan terakhir di sini (Citra Niaga)," ujarnya.
"Tempat Hiburan Malam (THM) kita juga melakukan himbauan pada saat ramai, kira pada jam 12 dan jam 1 malam," sambungnya.
Disinggung terkait, apakah ada pembatasan duduk ketika sedang berada di tempat cafe - cafe atau tongkrongan, disebutkannya 1 meja itu maksimal 2 orang saja," ujarnya.
Terakhir dijelaskannya bahwa Polsek Samarinda Kota hanya melakukan sosilisasi Perwali Nomor 38 tahun 2020 saja. Belum melakukan pendendaan terhapat warga yang Samarinda yang tidak menggunakan masker, sampai peraturan itu ditetapkan.
"Untuk pengenaan denda kita belum, karena Perwali masih sedang dibahas. Kalau memang sudah ditetapkan mungkin kita akan denda secara sosial terlebih dahulu," pungkasnya. (*)
Baca Juga: Hati-Hati, di Malinau tak Pakai Masker dan Cuci Tangan Akan Diberikan Sanksi
Baca Juga: Disiplinkan Warga, TNI-Polri dan Relawan Bagikan 200 Masker di Pasar Rahmat Samarinda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/03-kapolsek-samarinda-kota-akp-m-aldi-harjasatya.jpg)